blank
Tersangka Mamat mengaku curi ponsel karena tak ada pekerjaan selama musim pandemi. Foto : hana eswe/ist

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang pria bernama Muhammad Nurkolis alias Mamat (30) berhasil diamankan petugas unit Reskrim Polsek Gubug. Warga Desa Kuwaron, Kecamatab Gubug itu digelandang ke Mapolsek Gubug untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan Mus Mujiono (58), warga Pilang Kidul, Gubug, Selasa (9/3/2021) lalu. Pria yang bekerja sebagai penjahit itu curiga setelah melihat kaca nako di kamar anaknya rusak bekas dicongkel. Selain itu, ponsel milik anaknya, Everina Gina (14), yang diletakkan di tempat tidur dekat jendela, juga hilang.

Mengetahui hal itu, Mujiono melaporkannya ke Mapolsek Gubug. Pihak unit Reskrim Polsek Gubug bersama Resmob Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan pasca mendapat laporan tersebut.

Upaya penyelidikan berhasil setelah petugas mendapatkan informasi adanya seorang wanita bernama Suwarni yang baru saja membeli ponsel dengan ciri yang identik milik Everina. Petugas mendatangi Suwarni dan mengecek nomor IMEI ponsel tersebut. Setelah dicek, ternyata cocok.

“Kami meminta keterangan kepada orang tersebut tentang asal usul pembelian ponselnya. Ternyata, ponsel itu dibeli dari saudara Mamat, yang merupakan tetangganya, dengan harga Rp 700 ribu,” jelas AKP Sutikno dalam ungkap kasus, Kamis (8/4/2021).

Mendapat pengakuan tersebut, petugas langsung mendatangi rumah Mamat. Setelah diinterograsi, pelaku mengakui telah mencuri HP tersebut dari sebuah kamar, di rumah Mus Mujiono pada Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Gubug untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di hadapan Kapolsek, pelaku mengaku terpaksa mencuri ponsel karena terdesak kebutuhan pokok.

“Pekerjaan saya serabutan. Kadang jadi kuli bangunan, tapi karena ada Covid-19 ini, kerjaan susah. Keluarga butuh makan dan saya nekat curi HP,” ujar tersangka.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita BB berupa satu unit ponael merk VIVO 1609 milik korban. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan.

Hana Eswe.