blank
Agar tidak ditilang, pengendara harus mematuhi aturan yang berlaku. Foto : hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Sri Martini mengingatkan, pemakai jalan agar mematuhi rambu lalu lintas, jika tak ingin ditilang.

“Sejak 23 Maret 2021, sistem tilang elektronik sudah diterapkan di wilayah Kabupaten Grobogan. Bagi yang melanggar aturan bakal terpantau kamera,” kata AKP Sri Martini.

“Sudah diterapkan per 23 Maret 2021 kemarin. Kami imbau agar para pengendara agar mematuhi lalu lintas,” jelas AKP Martini, sapaan akrabnya, Rabu (7/4/2021).

Meski sistem penilangan yang menggunakan elektronik ini dilakukan dengan pantauan CCTV yang dinamakan electronic traffic law enforcement (e-TLE) dan Kamera Portabel Penindakan Kendaraan Bermotor (KOPEK). Untuk e-TLE ini penilangan secara elektronik ini dilakukan berdasarkan pantauan CCTV yang terpasang.

“Di kota Purwodadi, pantauan melalui kamera CCTV terpasang di Pos Polisi pertigaan Putat dan perempatan Polres Grobogan. Sementara untuk KOPEK sudah dilaksanakan oleh anggota di lapangan. Yakni, petugas menindak pelanggaran kendaraan bermotor dari pantauan kamera portabel yang terpasang di helm polisi. Kopek dan e-TLE merupakan cara penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar yang penegakan hukumnya dilakukan melalui sistem elektronik,” ujar AKP Sri Martini.

Untuk jenis-jenis pelanggaran yang terekam dalam kamera e-TLE, seperti ganjil genap, rambu dan marka jalan, batas kecepatan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, masuk ke jalur busway dan tidak menggunakan helm.

“Kami juga imbau kepada para pengendara agar berhati-hati saat mengemudikan kendaraannya. Jangan ngebut, tetap gunakan helm dan sabuk keselamatan. Pastikan juga kondisi kendaraannya apakah layak jalan atau tidak, dan gunakan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi standarnya,” jelas perempuan yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Rembang ini.

Hana Eswe