blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Pendataan Keluarga Tahun 2021 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia telah dimulai sejak Senin (01/04/2021). Pendataan Keluarga di Kota Tegal yang dilaksanakan sejak Senin (01/04/2021) hingga Senin (31/05/2021) mendatang.

blank
PENDATAAN – Kepala  DPPKBP2PA Kota Tegal Muhammad Afin, saat mendampingi Pendataan Keluarga Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, di Pringgitan Rumah Dinas Wali Kota Tegal. (foto: dok/ist)

Untuk pendataan di Kota Tegal, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) menerjunkan koordinator Kader Pendata sejumlah 402 personel yang terdiri dari Kecamatan Tegal Timur sebanyak 119 personel, Kecamatan Tegal Barat 100 personel, Kecamatan Tegal Selatan 98 personil dan Kecamatan Margadana 85 personel. Sedangkan untuk pelaksanaannya, masing-masing RT di Kota Tegal akan dilakukan oleh 1 personel kader pendata, dengan total jumlah kader 1100 personel.

Dalam pelaksanaannya,  masyarakat diminta untuk memberikan data yang valid dan sebenar-benarnya dalam menjawab pertanyaan Kader Pendata, agar menghasilkan data yang akurat dan valid.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala  DPPKBP2PA Kota Tegal Muhammad Afin, saat mendampingi Pendataan Keluarga Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, di Pringgitan Rumah Dinas Wali Kota Tegal, Selasa (6/4/2021).

“Berikanlah jawaban yang sebenar-benarnya agar  Pendataan Keluarga tahun 2021 menghasilkan data yang akurat dan valid, Karena data yang valid akan menjadi dasar perencanaan Pemerintah Kota Tegal dalam kegiatan Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana), sehingga kegiatan-kegiatan tersebut akan tepat pada sasaran. Apalagi pendataan Keluarga tahun 2021 juga akan mendata keberadaan keluarga yang memiliki Balita Stunting,” ujar Afin.

Terkait dengan pelaksanaan pendataan di tengah pandemi, Afin menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan bisa menerima kunjungan para kader pendata, karena selain dibekali dengan kartu identitas petugas juga dibekali perlengkapan protokol kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Data terakhir pada Selasa (6/4), berdasarkan Jurnal Pendataan Keluarga 2021 dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Tegal tercatat sudah sudah mendata 1.455 Kepala Keluarga yang sudah masuk ke server Pusat atau 1,93 persen dari target 75.212 KK.

Afin menyebutkan bahwa sasaran pendataan keluarga adalah seluruh keluarga yang ada di setiap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang memuat tiga aspek data antara lain  Data Kependudukan, Data Kepesertaan KB, Data Pembangunan Keluarga dan Data Stunting.

Ia berpesan agar masyarakat menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, dan Kartu KB apabila menjadi akseptor KB.
Nino Moebi