blank
Apel kesiapsiagaan penanggulangan bencana di halaman kantor Wali Kota Magelang beberapa waktu lalu (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pemkot Magelang segera membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Lembaga ini merupakan perangkat daerah yang fungsi dan tugasnya menangani dan menanggulangi bencana.

Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz mengatakan, pembentukan perangkat baru BPBD ini berdasarkan Perda No 4 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perda No 3/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

‘’Selama ini pemkot belum membentuk BPBD. Tugas-tugas kebencanaan dilaksanakan beberapa perangkat daerah, seperti Satpol PP, Dinsos, Disperkim, DLH dan DPU PR,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Magelang, kemarin.

Dia menerangkan, berdasarkan hasil kajian kebencanaan serta indek ratio bencana Indonesia (IRBI) tahun 2018 disebutkan,indek ratio bencana per kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, Kota Magelang memiliki tingkat kelas risiko tinggi dengan skor 108.

‘’Karena itu, kehadiran BPBD menjadi sangat penting dan mendesak, dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana dan mengoptimalkan penanganan serta penanggulangan bencana di daerah,’’ ungkapnya.

Selain itu, Pemkot Magelang juga melakukan penggabungan dua perangkat daerah. Yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) tipe C dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tipe B. Penggabungan ini dimaksudkan guna mewujudkan perangkat daerah yang efektif dan efisien.

Wali kota menuturkan, penggabungan ini atas pertimbangannya efisiensi sumber daya, meliputi efisiensi dalam bidang SDM, efisiensi dalam bidang keuangan dan efisiensi dalam sarana prasarana penunjang tugas.

‘’Dengan penggabungan ini maka menjadi perangkat daerah tipe A dengan nama Bappeda,’’ jelasnya.

Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno menyambut baik langkah yang diambil Pemkot Magelang tersebut. Dia mengatakan, selama ini anggaran BPBD melekat di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), sehingga dinilai kurang maksimal dalam penangananan kebencanaan di kota ini.

‘’Dengan terbentuknya badan sendiri, maka tugas dan fungsinya akan lebih maksimal. Terkait kebencanaan bisa terakomodir semua di badan ini. BPBD ini sudah menjadi amanah UU agar tiap daerah memiliki BPBD. Dengan dasar yang kuat ini, maka segera saja merealisasikannya,’’ terangnya.

Kehadiran BPBD, lanjut Udik panggilan akrabnya,  dirasa sangat penting dan mendesak saat ini. Hal ini mengingat Kota Magelang juga rawan kejadian bencana alam, seperti longsor, angin kencang, pohon tumbang, termasuk kejadian orang hanyut di sungai.

 

Penulis : prokompim/kotamgl

Editor   : Doddy Ardjono