blank
Agus Karyanto, Ketua BPD Sitierejo saat memberikan keterangan pers di rumahnya. Desa Sitirejo, Kec. Tambakromo, Kabupaten Pati. Foto : Absa

PATI (SUARABARU.ID) – Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Sitirejo Agus Karyanto melaporkan dugaan pemalsuan stempel BPD ke Polres Pati oleh.

Diceritakan oleh Agus, pada satu waktu sebelumnya, datang seseorang yang meminta tanda tangannya untuk pencairan APBDes tahun 2020. Tetapi dia tidak mau memberikan tandatangan, sebab LPj Kades tahun 2019 belum sesuai laporannya.

“Bila mau melangkah kan harus diselesaikan terlebih dulu semua tanggung jawabnya,” terang Agus di rumahnya.

Namun beberapa waktu kemudian, Agus mengaku kaget lantaran adanya pembangunan di desanya yang tidak ia ketahui pagu anggaran maupun target proyek pembangunan.

“Melihat hal itu, saya minta dan membuka arsip desa. Ternyata di situ sudah ada stempel BPD. Lalu saya menanyakan adanya stempel itu kenapa kok sudah ada muncul stempel dua. Seharusnya stempel kan sepengetahuan Ketua. Ini kok tidak ada konfirmasi kepada saya sebagai Ketua,” kata Agus mempertanyakan.

Dengan adanya duplikat stempel, Agus merasa khawatir, karena berpotensi stempel tersebut bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan BPD Sitirejo. Terutama dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.

“Makanya saya melaporkan hal tersebut ke Polres Pati, hal ini untuk mengantisipasi indikasi-indikasi adanya penyelewengan. Sampai saat ini sudah diproses, dari informasi penyidik Minggu depan akan gelar perkara,” kata Agus.

Terpisah Kabag Tapem Setda (Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekertariat Daerah) Kabupaten Pati Sukardi, mengakui adanya kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, stempel yang lama hilang sehingga pihaknya memberikan izin membuat stempel baru. Selain itu, Sukardi mengatakan bahwa stempel seharusnya tidak dibawa oleh Ketua BPD atau anggota BPD lainnya.

“Stempel itu ya seharusnya di sekretariat tidak boleh di bawa-bawa. Termasuk dibawa oleh Ketua. Karena BPD itu kan lembaga yang bersifat kolektif kolegial. Semua sama kedudukannya,” ungkap Sukardi saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).

Selain itu, kata Sukardi font dan ukuran stempel yang baru, juga harus sesuai dengan ketentuan yang ada. “Ada ketentuannya dalam membuat stempel, font-nya ukuran berapa terus gambarnya bagaimana,” pungkas Sukardi.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Pati Iptu Ghala Rimba Doa Serrang, SIK saat di konfirmasi awak media mengatakan, bahwa saat ini masih di lakukan penyelidikan, namun kami terus bekerja dalam kasus tersebut.

“Kami belum bisa menyampaikan keterangan dulu, takutnya nanti tidak sama saat di adakan Konferensi, biarkan kami bekerja dulu, untuk melihat ada tidaknya unsur pidananya nanti,” tegasnya.

Absa-wied