blank
Reka ulang kasus pembacokan di Desa Argopeni, dipimpin Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo di Mapolsek Kebumen, Selasa 30/3.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan satu perempuan meninggal dan lima orang lainnya luka-luka di Desa Argopeni, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, direkonstruksi oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Kebumen, Selasa (30/2).

Reka ulang berlangsung di halaman belakang Mapolsek Kebumen Kota di Jalan Mayjen Sutoyo. Itu dilakukan petugas penyidik Polres Kebumen guna mengantisipasi hal-hal yang  tidak diinginkan serta menghindari terjadinya kerumunan.

Dalam reka ulang tersebut tersangka HE didampingi Penasihat Hukum Muchammad Fandi Yusuf. Dengan tenang lelaki 54 tahun itu memeragakan saat ia melakukan pembacokaan menggunakan benda tajam (sabit) kepada 6 korbannya.

Rekontruksi yang digelar di lingkungan Mapolsek Kebumen Kota itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo dan dihadiri Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Kebumen. Tersangka HE sedikitnya memeragakan 9 adegan di hadapan Penyidik Unit Reskrim Polsek Kebumen.

“Rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas penyidikan. Semua ada sembilan adegan yang diperagakan oleh tersangka,”jelas AKP Afiditya Arief Wibowo didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho di sela kegiatan.

blank
Tersangka HE memeragakan memegang sabit dan membacok salah satu korban dalam reka ulang di Mapolsek Kebumen.(Foto:SB/Ist)

Adegan pertama dimulai dari tersangka mengasah sabit di depan rumahnya. Pada adegan nomor dua, tersangka HE mendatangi rumah korban MA sambil membawa sabit yang telah tajam.

Berikutnya, tersangka mendekati korban MA yang sedang menjemur gabah dan mengayunkan sabitnya dari arah belakang tepat mengenai kepala.”Korban yang merasa jiwanya terancam, selanjutnya lari menyelamatkan diri,”terang Kasat Reskrim.

Pendarahan Hebat

Adegan nomor empat, tersangka HE mendatangi korban Ha (Ibu korban MA ) yang berada di dekat korban MA. Ha dibacok korban tepat mengenai lengan bagian atas sehingga pendarahan hebat akhirnya wanita 60 tahun itu meninggal dunia di lokasi.

Setelah menganiaya Ha, adegan nomor lima tersangka masuk ke rumah dan bertemu dengan korban AK (anak dari korban MA yang berusia 8 tahun). Tersangka kembali mengayunkan sabit tepat mengenai lengan kanan bagian atas.

Pada adegan nomor enam, saat korban AK menangis, korban SR (Ibu dari korban AK), keluar kamar. Oleh tersangka SR dibacok menggunakan sabit mengenai kepala bagian kiri.”Setelah adegan nomor enam, tersangka keluar rumah,”jelas AKP Afiditya.

Di luar rumah, pada adegan nomor tujuh, tersangka menganiaya korban Wa yang akan menolong. AK menjadi sasaran tersangka, dibacok pada arah kepala. Namun sabit itu mengenai ibu jari korban saat mencoba menangkis.

Pada adegan nomor delapan, saat tersangka akan pulang ke rumah bertemu korban SU.  SU pun turut menjadi pelampiasan emosi tersangka dan dibacok secara membabi-buta ke arah wajahnya hingga gagang sabit terlepas saat mengenai beton semen.

Sabit terlepas tidak membuatnya tersadar, tersangka lantas mengambil batu asahan sabit dan dipukulkan pada bagian muka. Pada adegan terakhir, tersangka pulang ke rumah selanjutnya ditangkap oleh Polsek Kebumen.

Penasihat Hukum tersangka, Muchammad Fandi Yusuf mengungkapkan, rekontruksi perlu dilakukan untuk kepentingan penyidikan, agar tersangka segera mendapatkan haknya untuk disidangkan. Sedangkan para korban juga berhak mendapatkan keadilan.

“Kita mengawal supaya proses hukum kepada tersangka berjalan sesuai dengan prosedur. Unit Reskrim Polsek Kebumen sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik,”ucap pengacara yang juga dosen STIS Kebumen.

Komper Wardopo