blank
Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah saat melakukan razia di salah satu tempat hiburan di Kota Semarang. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM), Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar razia tempat hiburan di Kota Semarang pada Sabtu malam (27/3/2021).

Dalam razia tersebut, pihaknya melakukan penertiban jam operasional tempat hiburan dan tempat rekreasi keluarga, serta penegakan hukum protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 di Kota Semarang.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Dirrresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Agung Prasetyoko menyampaikan, kegiatan dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden RI dan Kapolri guna Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Razia tersebut untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dimasa pandemi Covid-19 di tempat hiburan, kerumunan masyarakat, termasuk tempat rekreasi yang rawan narkoba. Selain itu juga untuk mendukung PPKM berbasis mikro dalam upaya pencegahan Covid-19,” ungkap Agung, Minggu (28/3/2021).

Dalam pelaksanaan kegiatan razia yang dipimpin oleh Kombes Pol. Agung Prasetyoko tersebut dibagi menjadi 3 Satgas, yaitu Satgas 1 dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Edy Santosa, melaksanakan penertiban di Hollywings Cafe, Jalan Cendrawasih No. 23 Semarang, Marabunta Cafe, Jalan Cendrawasih, Kota Lama Semarang, Golden, Mutiara, Valentine Karaoke, Jalan Dargo Johar Semarang, dan Rozy, Za-Za, Gaul Karaoke Jalan Dargo Kota Semarang.

Sedangkan Satgas 2 dipimpin oleh Kasubdit 2, AKBP Tjatoer Boediono, melaksanakan penertiban di Babyface, Jalan Puri Anjasmoro Raya No. 8 Blok E1-8, Wishbone Bar And Cafe, Jalan Ahmad Yani No. 140, dan A TO Z , Jalan Sumbing No. 10 Semarang.

Diketahui, sebanyak 95 pengunjung dibawa ke Polrestabes Semarang untuk dilakukan pendataan dan dilakukan pemeriksaan swab antigen Covid-19.

Sementara itu Satgas 3 yang dipimpin oleh Kasubdit 3, AKBP Sigit Bambang Hartono melaksanakan penertiban di Studio Inn Jalan Gajahmungkur Semarang, Venus Karaoke Jalan Sultan Agung No. 90 Semarang, Grand Masterpiece Jalan Sultan Agung no. 90 Semarang, dan Inul Vizta Jalan Tri Lomba Juang 16A Semarang.

“Dari penertiban tadi malam, bahwa semua pengunjung tempat hiburan dan cafe dinyatakan negatif narkoba,” tandas Agung.

Ning