blank
Kasatlantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto memantau kamera elektronik di Posko Sat Lantas Polres Kebumen.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Satlantas Polres Kebumen telah memasang kamera elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sebelas titik. Masyarakat diimbau mulai sekarang untuk lebih tertib berlalu-lintas agar tidak terjaring tilang elektronik.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman Jumat (26/3) menjelaskan, titik pemasangan kamera elektronik itu ada di 9 kecamatan dengan rinciannya di sebelas titik.

Kecamatan Prembun kamera perekam dipasang di  Simpang 3 Wadaslintang, Kecamatan Kutowinangun ada di depan Pasar Satlantas.

Khusus di Kota Kebumen atau Kecamatan Kebumen kamera elektronik dipasang di tiga lokasi. Yaitu di Simpang 4 Muktisari, Simpang 4 Tugu Lawet, dan barat Bank Jateng atau di traffic light Pojok Alun-alun Kebumen.

blank
Kamera elektronik yang terpasang di sejumaah titik terekam sangat jelas di layar monitor Posko ETLE Polres Kebumen.(Foto:SB/Ist)

Kemudian untuk  Kecamatan Pejagoan di Simpang 4 Kebulusan,  Kecamatan Sruweng di Simpang 3 Guyangan, Kecamatan Adimulyo di depan RM Joglo,  Kecamatan Gombong di depan Pos Sat Lantas Gombong atau depan Pasar Wonokriyo.

Kecamatan Rowokele kamera elektronik dipasang di  depan Mapolsek Rowokele,  Kecamatan Petanahan di simpang 4 Karanggadung.

Menurut Iptu Tugiman, kamera ETLE memiliki kemampuan untuk membidik pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan.

“Kami mengajak kepada seluruh  masyarakat untuk selalu patuh terhadap rambu-rambu, serta untuk menghindari pelanggaran lalu-lintas sekecil apa pun. Ini demi kebaikan bersama,”ungkap Iptu Tugiman.

10 Jenis Pelanggaran

Kasubag Humas Polres Kebumen itu menerangkan, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu-lintas yang bisa ditindak atau tertangakap oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).  Berikut lengkapnya:

  1. Melanggar rambu lalu-lintas dan marka jalan.
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,.
  4. Melanggar batas kecepatan.
  5. Menggunakan pelat nomor palsu.
  6. Berkendara melawan arus.
  7. Menerobos lampu merah.
  8. Tidak menggunakan helm.
  9. Berboncengan lebih dari 3 orang.
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

 

Iptu Tugiman mengingatkan, para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu-lintas langsung bisa direkam dan dicatat melalui kamera pemantau. Bahkan kamera tersebut sangat jelas dipantau dari layar monitor Kantor Sat Lantas.

Keterangan dari Sat Lantas Polres Kebumen, kamera ETLE yang terpasang mampu melakukan perekaman gambar hingga jarak jauh. Pelanggaran dapat dengan mudah dipantau melalui Posko ETLE Sat Lantas Polres Kebumen.

Warga yang melakukan pelanggaran dan terekam, selanjutnya akan diidentifikasi oleh petugas Sat Lantas Polres Kebumen melalui Nopol kendaraan pada foto kamera ETLE.

Komper Wardopo