blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Partai pengusung pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal, Dedy-Jumadi mendesak untuk dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali, setelah sebelumnya gagal.

Desakan dilakukan RDP disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD kota Tegal, H Sisdliono Akhmad di gedung DPRD Jalan Pemuda Kota Tegal, Rabu (24/3//2021).

“RDP yang gagal kan hanya ditunda untuk jadwal ulang. Lah kami mengusulkan agar RDP digelar pemanggilannya satu satu. Pertama Wakil Wali kota, setelah itu Wali Kota, baru nanti dua-duanya ketika dipertemukan bagaimana. Dewan akan bisa memberikan penilaian soal silang sengkarut ketidakmesraan hubungan keduanya,” kata Sisdiono.

blank
H Sisdiono Ahmad

Terkait pelayanan birokrasi, ingin agar ada namanya public hearing dengan masyarakat. Bagiamana masyarakat melihat ketidakkompakan yang berdampak pada sistem birokrasi kita, apakah pelayanan baik atau tidak, masyarakat akan kami minta bicara di depan untuk memberikan penilaian. Public hearing ini sesuatu yang biasa dilakukan DPRD untuk mencari pendapat masyarakat.

“Kami akan mencoba menyimpulkan bisa dalam bentuk pernyataan pendapat DPRD, dan bisa dalam bentuk mungkin rekomendasi. Namun mungkin yang lebih tepat adalah pernyataan pendapat DPRD untuk menjadikan dokumen sikap DPRD terkait persoalan ketidakkompakan, keserasian pemerintahan khususnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal. Ini yang utama,” tutur Sisdiono.

Sisdiono menambahkan, pihaknya mendengar memang banyak pelayanan masyarakat yang terganggu. “Saya mendengarkan sendiri bahwa, ternyata birokrasi ini lamban dalam menyampaikan laporan-laporan kepada Wali Kota Tegal,” ungkap Sisdiono.

Sisdiono mencontohkan, kemarin soal ketika ada pembahasan recofusing, ternyata ada beberapa hal penting yang harusnya disampaikan ke Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriono, ternyata tidak oleh birokrasi. Contoh ketika ada rapat rencana awal RPJMD yang disampaikan oleh Wali Kota. Wali kota memberikan sambutan banyak hal, namun ada yang tidak tahu bahwa ada banyak hal yang sudah dicoret oleh kesepakatan TAPD dan badan anggaran. Dari situ Sisdiono menyimpulkan TAPD tidak melaporkan seluruhnya ke Wali Kota. Lah ini kan bahaya kalau seperti ini. Bahaya. Kalau Wali Kota ternyata ada beberapa hal yang tidak dilapori.

“Saya contohkan misalnya soal rencana pembangunan pasar beras, itu sudah lama dicoret DPRD dan TAPD, tidak ada di tahun ini. Namun Wali Kota saat sambutan memberikan pengantar soal ranwal RPJMD, beliau menyebut akan dimulai, padahal kan sudah dicoret. Intinya ada gep atau miskomunikasi. Ini kan pasti ada miskomunikasi bisa jadi karena ada perseteruan, bisa jadi orang menyimpulkan begitu,” tutur Sisdiono.

Ini nyata. Pelayanan masyarakat juga lambat. Misal surat Wali Kota nanggapi sangat lama, satu surat sampai berbulan bulan. Jelas ini akan sangat menghambat pelayanan kepada  masyarakat yang membutuhkan kecepatan.

“RDP kami serahkan ke pimpinan dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Saya usulkan ke pimpinan agar diatur dibahas dalam Banmus,” pungkas Sisdiono.

Hal senada disampaikan dari Anggota DPRD Kota Tegal asal Partai Demokrat Teguh Iman Santoso, kaitanya dengan RDP sepakat dengan Pak Sisdiono.

Mengundang Wali Kota Tegal dan Wakilnya angan bersamaan. Kalau bersamaan saling tuding, kalau terpisah, kita bisa menggali pertanyaan agar bisa maksimal.

Secepatnya RDP bisa dilaksanakan. Kondisi seperti ini jangan didiamkan dan dibiarkan berlama lama. Karena Akan menghambat pelayanan ke masyarakat.

“Langkah selanjutnya kita akan merekomendasikan ke pimpinan hasilnya nanti akan disampaikan kepada Wali Kota,” kata Teguh.

Nino Moebi