blank
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari.

TEGAL (SUARABARU.ID) – Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Basri Budi Utomo akhirnya memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Tegal Kota, Senin (22/3/2021). Basri diduga telah mencemarkan nama baik institusi Kodim 0712 Tegal karena menyebarkan berita bohong di media sosial fasebook.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, saat ini kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Karena itu, pihaknya memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

“Dalam penyelidikan ini ada fase klarifikasi. Sehingga kita undang untuk melihat itikad baiknya. Alhamdulillah hadir, sebagai warga negara yang baik tentu dia wajib hadir,” kata Kapolres.

Kapolres menyampaikan, dalam penanganan pidana ITE, pencemaran nama baik dan hoaks, harus ada upaya mediasi yang dilakukan. Karenanya, dalam tingkat penyelidikan nanti kedua belah pihak akan diundang.

“Nanti kita undang keduanya untuk mediasi. Sepakat atau tidak itu terserah kedua belah pihak. Kapasitas kita hanya sebagai mediator,” terang Kapolres.

Menurut Kapolres, kalau nanti tidak terjadi kesepakatan dan naik ke penyidikan, maka akan kembali dilakukan mediasi. Sehingga, harapannya tidak berlanjut ke proses hukum.

“Namun, kalau tidak terjadi kesepakatan lagi maka akan tetap pemberkasan dan diserahkan ke kejaksaan, nantinya akan dimediasi lagi. Kalau tidak sepakat juga dilanjutkan ke pengadilan dan tetap ada ruang mediasi,”ujarnya.

Kapolres menegaskan dalam perkara pidana itu atensinya tidak dilakukan penahanan. Namun, itu juga melihat bagaimana kondisi di lapangan.

Sebelumnya Basri mendapat panggilan dari Polres Tegal Kota pada Rabu (17/3/2021) lalu, namun hingga siang hari yang bersangkutan tidak hadir karena saat itu sedang berada di Kodam.

Nino Moebi