blank

KARAWANG(SUARABARU.ID)- Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang menangkap seorang kakek berusia 64 tahun karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar SMP.

“Polisi menduga Kakek berinisial TN melakukan pencabulan dua kali,” kata Panit PPA Polres Karawang Aiptu Asep Danny di Karawang, Minggu.

Ia menyampaikan telah menangkap seorang kakek berinisial TN warga Kecamatan Kotabaru Karawang, karena melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berinisial V.

Aksi sang kakek terungkap setelah orang tua korban menyelidiki gelagat tersangka yang sering memberi uang kepada korban.

“Tiba-tiba orangtua korban mendapat informasi dari temannya bahwa anaknya pernah dicium oleh tersangka. Karena merasa curiga, orangtua korban bersama dengan beberapa orang temannya, menemui tersangka,” kata dia.

Setelah orang tua korban bertemu dan menanyakan langsung, ternyata sang kakek mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Mendapat pengakuan seperti itu, orang tua korban langsung melaporkan tindakan kakek berinisial TN ke Mapolres Karawang.

Menurut Asep Danny, sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mencabuli korban dua kali. Pertama kali pada Senin (08/03). Kemudian yang kedua pada Kamis (11/03).

“Tersangka melakukan aksinya pada malam hari di rumahnya,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp300 juta.

Suarabaru.id/Ant