blank
Lilik Yuliantoro melakukan Jalan Kaki Mundur, di Jalan Gor Blora.

BLORA (SUARABARU.ID) – Aksi jalan kaki mundur oleh Lilik Yuliantoro terkait di Cacana Jaya Kerta Bhumi atau beberapa Desa se-Kabupaten Blora telah melakukan Rekruitmen dan mutasi perangkat Desa, akan tetapi proses rekruitmen begitu syarat pelanggaran yang tidak sesuai dengan perundang undangan yang berlaku hingga menimbulkan dugaan pelanggaran pidana.

Koordinator Aksi Lilik Yuliantoro menjelaskan bahwa dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dimulai dari pemerintahan Desa, untuk segenap Rakyat Kabupaten Blora.

“Saya melakukan aksi bertajuk JALAN KAKI MUNDUR dalam bentuk teatrikal, start Depan Kantor Bupati menuju Inspektorat, PMD dan finish kantor DPRD Kabupaten Blora,” ucap Lilik.

Dalam aksi ini Lilik Yuliantoro melakukan Jalan Kaki Mundur sambil menyampaikan Empat tuntutan yakni:
1. Menuntut proses hukum tentang pelanggaran yang terjadi pada saat proses rekruitmen dan mutasi perangkat desa se-kabupaten Blora
2. Meminta agar adanya keterbukaan publik tentang rekruitmen perangkat Desa, agar tidak terjadi lagi hak rakyat yang dikebiri.
3. Meminta  Kembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan hukum, proses semua yang terjadi berdasarkan hukum dan undang undang yang berlaku.
4. Meminta kepada pemerintah Kabupaten Blora untuk diulang nya semua proses rekruitmen dan mutasi perangkat Desa agar terciptanya pemerintahan yang bersih dimulai dari bawah ( pemerintahan Desa).

Disampaikan didepan Kantor Bupati, Inspektorat, PMD dan  DPRD Blora.

Terpisah, melalui selular WhatsAppnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Siswanto menjelaskan bahwa Itu bagian dari ekspresi Mas Lilik sebagai aktivis.

“Mas Lilik kan sudah sering aksi. Pengisian perangkat desa sedang berjalan. Ada yang sudah selesai. Ada yang belum,” kata Siswanto.

Dewan akan minta laporan PMD terkait Rekruitmen perangkat Desa, sebab PMD kan pembina Pengisian Perangkat desa di Kabupaten Blora.

“PMD kan pembina Pengisian Perangkat desa dan Camat selaku pengawas,” pungkas Siswanto.

Kudnadi