blank

JEPARA (SUARABARU.ID)- Dalam dua hari terakhir, Jumat dan Sabtu ( 12-13/3-2021) Satgas Penanganan Covid-19 Jepara mengumumkan kembali 66 warga Jepara yang terkonfirmasi  Covid -19.

Mereka terdiri dari 24   orang  yang diumumkan hari Jumat. Angka warga yang terinfeksi Covid-19 iniditemukan darui hasuil pemeriksaan swab terhadap 150 orang. Dengan demikian positif ratenya adalah  16 %.

Sedangkan 42 orang yang diumumkan Sabtu malam berasal dari pemeriksaan sampel 244 orang. Ini berarti positif rate harian pada hari Sabtu adalah 17,21 %. Angka ini jauh lebih besar dari patokaqn WHO yang hanya 5 %.

Berdasarkan penelusuran SUARABARU.ID, dari pasien yang diumumkan terinfeksi tersebut terdapat dua orang warga negara asing dan sejumlah staf yang bekerja di PLTU Tanjungjati B yang tinggal dibeberapa desa di Jepara. Juga terdapat  sejumlah  klaster keluarga dan ASN.

Dengan penambahan tersebut jumlah akumulatif warga Jepara yang terkonfirmasi covid-19 mencapai 6.585  orang. Dari jumlah ini 5.781 orang ( 87,79 %) dinyatakan sembuh, 384 orang ( 5,83 %)  masih dalam status positif terkonfirmasi dan 420 ( 6,38  %) meninggal dunia.

Waktu delay lama

Dari penelusuran SUARABARU.ID dari beberapa warga yang diumumkan terkomnfirmasi Covid-19  terdapat waktu penundaan pengumuman  yang cukup lama.  Bahkan seorang pasien yang telah pulang dari rawat inap di sebuah rumah sakit di Jepara namanya baru diumumkan semalam. Ini menyulitkan dalam melakukan pengawasan bagi para pasien dan juga kontak erat.

Sementara Kabid Pencegahan dan Pengendalian  Penyakit DKK Jepara,  dr Eko Cahyo Puspeno menjelaskan, sebenarnya kecepatan pemeriksaan Swab dan pengiriman dari Puskesmas ke RS saat ini bisa 1 x 24 jam. Bahkan untuk sampel yang  diambil 2 kali bisa jadi dalam  2 x 24 jam.

Menurut Eko Cahyo Puspeno untuk pemeriksaan sampel dengan  PCR dan feedback notifikasi lewat excell ke Fasyankes,  pengirim bisa 1 –  2 kali 24 jam. Sementara  pengumuman di Gugas Kabupaten lewat format PDF selambat-lambatnya 2 kali 24 jam dari tanggal  diperiksa PCR.

Hadepe