blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Terkait warga yang menempati tanah non Hak Pengelolaan (HPL) di wilayah Kelurahan Mintaragen, Kelurahan Panggung, Kecamatan  Tegal Timur dan wilayah Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal bisa segera diurus sertifikat.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal, yang juga Ketua Pansus V DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno alias Uyip.

Apabila Wali Kota Tegal, melepas non HPL dengan memberikan keterangan tanah yang dibikin oleh kelurahan maka warga bisa langsung mengurus HPL nya.

“Jadi kalau non HPL tidak perlu persetujuan dari DPRD, cukup dengan kebijakan Wali Kota Tegal. Sedangkan kalau HPL harus ada persetujuan pelepasan aset tanah dan harus ada persetujuan dari DPRD,” Kata Uyip.

Terkait hal tersebut, Pansus V DPRD Kota Tegal, melihat ada beberapa daerah-daerah yang ternyata Pemerintah Kota Tegal tidak memiliki alasan pengelolaannya. Alasan hak pakainya tidak ada. menurut Uyip disana tertera data tanah di wilayah RW 13 Kelurahan Panggung, Wilayah RW 10 Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal juga dibeberapa daerah, itu non hak pakai.

“Berarti wilayah RW 13 Kelurahan Panggung dan daerah-daerah yang non HPL bisa segera disertifikatkan,” tutur Uyip.

Tinggal kebijakan Wali Kota Tegal, membuka kepada kelurahan untuk dapat melayani pengajuan hak persertifikatan oleh masyarakat.

Uyip manambahkan, tanah non HPL di wilayah Kelurahan Panggung dan Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur yang dihuni warga seluas sekira 5 hektar. Dan di wilayah Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat juga sekira 5 hektar.

“Jadi ada 10 hektar tanah yang non HPL. Tapi kalau yang HPL, hak pengelolaannya ada di atas nama Pemerintah Kota Tegal, ya memang untuk sertikasi harus ada persetujuan dari DPRD,” ungkap Uyip.

Dijelaskan, ntuk masyarakat yang menempati tanah milik BUMN, Pemerintah Kota Tegal perlu membikin pengajuan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Keuangan dan Kementrian BUMN untuk melakukan pengurangan HPL nya PT Pelindo dan PT KAI karena, masyarakat kota Tegal yang menempati lahan Pelindo sudah 50 Tahun lebih dan itu sewa terus dengan pihak PT Pelindo.

Itu artinya kata Uyip, PT Pelindo Kota Tegal tidak mampu diberikan hak pengelolaan yang begitu besar dan ternyata tidak maksimal. Justru pengelolaannya diberikan kepada masyarakat. Untuk itu, dalam rangka melindungi masyarakat Pemerintah Daerah dan DPRD bisa meminta kepada Kementrian BUMN dan Kementrian Keuangan untuk mengajukan pengurangan HPL nya PT Pelindo dan PT KAI.

Nino Moebi