“Padahal dalam aturannya kan tidak bisa, tandatangan atau rekomendasi saya tidak laku mas karena sudah ada aturan yang jelas,” lanjutnya.

Menurut Hartopo, di sekolah swasta malah kebijakan itu lebih mudah karena memang aturannya seperti itu.

Atas kondisi tersebut, Hartopo meminta kepada Ketua PGRI Kabupaten Kudus, agar menyampaikan kepada para guru wiyata di sekolah negeri atas kebijakan ini.

“Biar lebih jelas, kalau memang aturannya seperti itu. Bukan saya tidak mau membantu, tetapi kan kita harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Baca JugaUsulkan 502 Formasi, Rekrutmen PPPK Pemkab Kudus Segera Dibuka