Kepala Inspektorat Adhi Hardjono membenarkan bahwa di Kabupaten Kudus memang ada dua kasus dugaan penyelewengan dana desa yang saat ini ditangani kepolisian.

Sebelumnya, Pemkab Kudus melalui Inspektorat juga sudah berupaya menyelesaikannya. Akan tetapi, sejumlah rekomendasi yang diberikan kepada mantan kepala desa di dua desa yang diduga terjadi kasus penyalahgunaan dana desa tidak ditindaklanjuti.

“Karena kami sudah memberikan batasan waktu sebelum kasus-nya ditangani aparat penegak hukum. Misal, jika memang ada kelebihan pembayaran, maka uang-nya bisa segera dikembalikan,” ujarnya.

Ternyata, kata dia, hingga tenggat waktu yang ditetapkan belum juga diselesaikan rekomendasi yang diberikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto mengakui kasus dana desa yang terjadi di Desa Lawu dan Tergo memang ditemukan beberapa tahun yang lalu, sedangkan kepala desanya saat ini sudah tidak menjabat lagi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Polres Kudus Tunggu Audit BPK