blank
Ketua DPC Partai Demokrat Jepara, M. Latifun, S.Sn, ST, MT.

JEPARA (SUARABARU.ID) –  Seluruh jajaran DPC Partai Demokrat  bersama seluruh Pengurus  Anak Cabang dan Pengurus Ranting, organisasi sayap dan kader Partai Demokrat di Kabupaten Jepara menyatakan kesetiaannya terhadap kepemimpinan  Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Penegasan sikap tersebut disampaikan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Jepara, M. Latifun S.Sn, ST, MT  menanggapi  ontran-ontran yang dilakukan  oleh segelintir mantan kader yang telah diberhentikan karena melanggar AD / ART Partai.

Karena itu Latifun sebagai pemilik suara sah dengan tegas menolak digulirkannya Konggres Luar Biasa oleh orang-orang yang kecewa  yang kemudian melakukan konspirasi dengan oknum eksternal yang ambisius dan tidak memiliki moralitas politik yang baik  untuk melakukan kudeta  terhadap kepengurusan DPP  sah dan kontitusional.

“Kami juga mengajak seluruh DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia untuk merapatkan barisan untuk menjaga stabilitas dan keutuhan partai,” ujar Latifun yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat, PKS,  Berkarya, Hanura   di DPRD Jepara.

Ia juga mengungkapkan, modus  yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin menggulirkan Konggres Luar Biasa. “Mereka bergerilya ke daerah-daerah untuk mendapatkan dukungan usulan KLB dengan memberikan imbalan uang ratusan juta rupiah,” ujar politisi yang tengah menyelesaikan program doktoralnya ini.

Buat Surat Pernyataan

Oleh sebab itu Latifun menjelaskan,  untuk menghindarkan terjadinya pemalsuan tanda tangan  dukungan, maka fihaknya telah membuat surat pernyataan tertanggal 3 Maret 2021.

“Sebagai pemilik suara yang sah kami menolak KLB dan mendukung kepemimpinan AHY  sesuai hasil konggres  V Partai Demokrat. Pernyataan ini sifatnya final dan mengikat secara hukum,” tegas Latifun.

Karena itu jika ada surat pernyataan  lain yang mengatasnamakan saya adalah ilegal dan akan saya tuntut secara hukum. “Juga ketika ada  yang menghadiri dan atau mewakili saya untuk hadir di KLB. Jika ada, saya pastikan itu adalah  tidak benar, ilegal dan  sesuatu perbuatan pidana dan dapat dituntut secara hukum,” tegasnya.

Hadepe