blank
Joko Widodo (Presiden RI). Foto: dok/ist

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

”Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi, dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, yang dilihat di Jakarta, Selasa (2/3/2021), seperti dikutip dari suarabaru.id, Selasa (2/3/2021).

Sebelumnya, Perpres itu terbit pada 2 Februari 2021, sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras, melainkan soal penanaman modal.

BACA JUGA: Pemkab Tegal Gratiskan Uji Berkala Angkutan Umum

Namun disebutkan dalam beleid itu, industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. Presiden sendiri menyebut, keputusan itu dia ambil setelah mendengar berbagai masukan.

”Keputusan ini kami ambil, setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Presiden.

Lampiran III Perpres No 10/2021 menyebutkan, investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah itu, dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur. Hal itu termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

Riyan-Sol