blank
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah. Antara

JAKARTA (SUARABARU.ID) Kabar Gubernur Sulawesi Selatan, NA yang tertangkap tangan oleh KPK dinilai karena kecenderungan biaya Pilkada yang tinggi.

Oleh karena itu perlu adanya revisi undang-undang tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Revisi UU Pilpres dan Pilkada untuk pembiayaan oleh negara dalam proses calon kandidat. Selain itu partai harus ada proses kaderisasi dan jangan ada calo,” kata Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang juga seorang budayawan Antonius Benny Susetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa 2 Maret 2021.

Seperti kita ketahui, Corruption Perception Indeks (CPI) yang dikeluarkan Transparency International menilai Indonesia masih merah dalam indeks persepsi korupsi.

Dalam skala 0 sampai 100 (TII,2021), Indonesia berada di angka 37, angka yang sangat rendah yang menunjukkan parahnya korupsi di Indonesia.

Riset yang pernah diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), data menunjukkan 61,17% korupsi dilakukan oleh politikus.

Dengan tegas Benny mengatakan, pemiskinan dan sanksi sosial harus dijatuhkan kepada para koruptor sebagai efek jera.

“Hukuman agar jera bagi koruptor adalah pemiskinan dan sanksi sosial harus diadakan untuk mengatasi masalah korupsi ini,” tegasnya.

Menurut Benny, korupsi hanya bisa dicegah dengan merubah perilaku dari pengambil kebijakannya dan masyarakat.

Hidup jujur adalah yang paling utama dan integritas. Penanam kejujuran dan integritas ini kurang dilakukan.

“Kejujuran itu sangat langka. Pada dasarnya manusia itu mekanisme sehingga harus percaya pada sistem bagaimana sistem tersebut menjaga seseorang. Oleh karena itu harus menciptakan sistem dan pengawasan,” jelas Benny.

Hal lain disampaikan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi, Petrus Selestinus.

Dirinya mengatakan bahwa pola korupsi di Indonesia itu saling melindungi.

“Secara umum saya melihat pola korupsi di Indonesia itu saling melindungi baik eksekutif atau legislatif,” ujarnya.

Petrus menjelaskan sinergitas antara Polri, Kejaksaan, dan KPK dirasa kurang berjalan dengan baik.

“Sinergintas antara Polri, Kejaksaan, dan KPK tidak berjalan dengan lancar.

KPK seolah berjalan sendiri dengan kewenangannya yang begitu besar,” tuturnya.

KBRN-WP