blank
AKBP Edy Suranta Sitepu, Kapolres Klaten didampingi Kasat Reskrim Polres Klaten dalam Konferensi Press mengungkap kasus penculikan anak di bawah umur, Jum'at (26/2/202). Foto : Dok. Humas Polda Jateng

KLATEN (SUARABARU.ID) – Satuan Reskrim Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penculikan anak laki-laki di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar, bernama RS (9tahun), terjadi di wilayah Kecamatan Jogonalan.

Diketahui, kejadian ini berdasarkan laporan polisi dari orang tua korban bernama SY, pada tanggal 24 Februari 2021 2021. Selanjutnya, polisi bergerak cepat berhasil mengamankan IR, seorang perempuan warga Catur Sakti, Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Meski alamat di Lampung, namun bertempat tinggal Kelurahan Nanggewer Mekar, Cibinong, Bogor, Jawa Barat dan anak perempuannya.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, dalam konferensi pers di Mapolres Klaten mengatakan, pelaku menculik dengan tujuan menuntut orang tua korban, agar mengembalikan perhiasan menurut pelaku diambil orang tua korban.

“Menurut pelaku, dia membujuk rayu korban untuk diajak makan bakso serta jalan-jalan di Yogyakarta, selanjutnya korban di bawa ke tempat kontrakan pelaku di Bogor,” jelas Kapolres, Jumat (26/02/2021).

Kapolres juga menjelaskan kronologi kejadian, pada hari Selasa (23/02/2021) kemarin, sekitar pukul 09.30, korban RS bersama dengan anak dari MW sedang bermain di halaman rumah milik MW.

Di rumah yang berlokasi di Tegal Mampir, Joton, Jogonalan, Klaten kemudian sekitar pukul 09.30 wib, MW melihat dan sempat berbicara dengan pelaku R-A-R dan I-R yang saat itu hendak mengajak/membawa pergi korban untuk diajak jalan-jalan ke jogja.

Lanjut Edy, sekitar pukul 12.00 WIB korban belum pulang kerumah, sehingga ibunya berusaha mencari ke rumah MW. Diinformasikan oleh MW, jika korban (RS) ikut pelaku yang bernama R-A-R.

Sekitar pukul 18.00 wib, ibu korban menunggu di rumah sampai malam anaknya belum pulang dan mencoba menghubungi R-A-R melalui HP mengatakan, bahwa tidak bersama dengan anaknya, sehingga ibunya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 Unit Mobil Honda Brio warna putih tahun 2019 dengan Nopol AD 8523 XS, Beserta STNK dan BPKB atas nama Ida Irawati.

“Juga dua stel pakaian yang digunakan para pelaku pada saat melakukan tindakan penculikan terhadap korban, satu stel pakaian milik korban dan satu buah handphone, serta data rekaman CCTV sekitar TKP, ” imbuh Kapolres Klaten.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 F UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 83 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60 juta dan paling banyak Rp. 300 juta.

Absa-wied