blank
Kusnendro, Ketua DPRD Kota Tegal. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Bahwa perlu dipahami Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Dedy Yon Supriono dan M Jumadi adalah satu paket, dipilih oleh warga masyarakat Kota Tegal melalui Pilkada yang diusung oleh partai pengusung dan sekarang masih satu kesatuan. Kalau kemudian saat terjadi ada ketidakharmonisan antara mereka yang dirugikan adalah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro saat menanggapi atas ketidakharmonisan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriono dengan Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi, Selasa (23/2/2021).

Perselisihan yang terjadi antara Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriono dengan Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi sudah menjadi konsumsi publik. “Kami prihatin, mestinya bisa duduk bersama dibicarakan dengan baik-baik,” kata Kusnendro.

Lebih lanjut Kusnendro mengatakan, atas persoalan tersebut DPRD Kota Tegal akan memanggil kedua belah pihak terutama atau diinisiatif oleh para partai yang mengusung pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal saat pilkada.

“Inisiator untuk mengundang mereka berdua adalah partai pendukung. Hal itu karena partai pendukung adalah yang mengusung mereka dari tahapan pilkada hingga duduk sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal. Karena itu, secara kewajiban moral partai pengusung bertanggungjawab terhadap calon yang diusungnya,” ungkap Kusnendro.

Apabila ada usulan dari Fraksi-fraksi pengusung maka, DPRD akan menyikapi bisa melalui pemanggilan dengan memanggil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal dengan dengar pendapat agar ada penjelasan atas persoalan yang telah terjadi.

“Nanti ada hal-hal yang perlu ditanyakan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal oleh DPRD, soal fasilitas Wakil Wali Kota Tegal yang di tarik dan persoalan lain yang harus diurai agar jalannya pemerintahan bisa berjalan dengan baik seperti semula,” tutup Kusnendro.

Nino Moebi