Dari informasi yang dihimpun oleh suarabaru.id, diketahui bahwa tersangka pasutri tersebut adalah warga Desa Cepogo, RT 01 RW 01, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Dalam melakukan aksinya tersangka berinisial TU (38), dan istrinya EP (28) berboncengan sepeda motor menuju ke sebuah tempat untuk mengambil paket sabu-sabu.

Dalam waktu yang bersamaan, tim dari Polres Jepara yang sebelumnya telah membuntuti pasutri tersebut sejak keluar dari rumah segera menangkap keduanya.

Dari tangan tersangka didapati barang bukti berupa sabu-sabu yang dibungkus tas plastik warna hitam.

Petugas mengembangkan barang bukti yang lain yang terdapat di dalam rumah tersangka. Terdapat alat hisap bong, 1 Paket Sabu berat 4.64 gr, 1 Hp Oppo warna hitam beserta Simcard, 2 Pipet Kaca, 3 buah Plastik Klip, 1 Pack Sedotan plastik warna putih, 4 Korek api gas.