blank
Plh Wali Kota Magelang Joko Budiyono, (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

KOTA MAGELANG (SUARABARU.ID) – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Magelang mencatat sebanyak 982 dari 1.032 rukun tetangga (RT) di kota ini telah berstatus zona hijau,  dan sisanya sebanyak 50 RT telah zona kuning. Maka sudah tidak ada lagi satupun RT yang masuk zona oranye dan merah penyebaran Covid-19.

Pelaksana Harian (Plh) Walikota Magelang, Joko Budiyono mengatakan, pemerintah terus berupaya agar 50 RT berstatus zona kuning kembali hijau.

‘’Dengan begitu maka satu wilayah Kota Magelang  kembali berzona hijau. Ini memang tugas berat, tapi harus dilakukan secara bersama-sama, kompak dan masif mengendalikan penyebaran Covid-19,’’ kata  Joko yang juga menjabat Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Magelang, Selasa (23/2).

Menurutnya, PPKM Mikro yang berlangsung sejak 9 Februari 2021 telah menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Di antaranya penurunan jumlah kasus positif Covid-19 dan kenaikan kasus sembuh.

Mantan Kepala Dinas Pengelola Pasar (DPP) menerangkan, pentingnya membangun kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

Di sisi lain, lanjutnya, pihaknya juga mengupayakan penyemprotan desinfektan massal, termasuk optimalisasi tracing, test dan treatment (3T).

‘’Pemerintah terus mendorong agar Kota Magelang menjadi zona hijau lagi, dengan cara optimalisasi tracing, test dan treatment (3T). Bahkan, Kota Magelang mendapatkan peringkat keempat se-Jawa Tengah, termasuk daerah yang melaksanakan tracing di atas 150 persen,’’ ungkapnya.

Mantan Kepala Disperindag itu berharap, tren positif  ke depannya diharapkan terus berlangsung. Terlebih, Kota Magelang kini memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM Mikro hingga 8 Maret 2021.

‘’PPKM Mikro sudah terlihat perkembangan positifnya, di mana angka kesembuhan naik tajam, angka kematian berhasil diturunkan. Tetapi di sisi lain, ekonomi kerakyatan tetap berjalan,’’ terangnya.

Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor  4/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan di Jakarta 19 Februari 2021, aturan dalam perpanjangan PPKM kali ini tidak jauh berbeda dengan PPKM sebelumnya.

Zonasi RT berdasarkan zona hijau, kuning, oranye dan merah tetap berlaku beserta teknis-teknis pelaksanaannya. Perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH). Kemudian, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring.

Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan atau mall beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan.

‘’Kemudian restoran bisa melayani makan di tempat dengan maksimal 50 persen kapasitas. Sedang layanan pesan antar tetap diperbolehkan,’’ tegas Joko.

Selanjutnya kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen. Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan. Transportasi umum mengikuti kondisi wilayah dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

prokompim/Doddy Ardjono-mul