blank
Papan reklame tanpa berizin berdiri di Taman Tanggul Kali Kota, (Foto Bagus Priyana, Koordinator Kota Toea Magelang)

KOTA MAGELANG (SUARABARU.ID) – Taman Tanggul Kali Kota di Jalan A Yani, Kota Magelang,  ‘dikotori’ dengan pemasangan papan iklan ukuran besar.

Keberadaannya tentu mengundang komentar tidak sedap dari masyarakat, khususnya para peduli  keindahan kota.

Lokasi papan iklan itu tepatnya di taman persis di pertigaan Kebonpolo, Jalan A Yani. Sekaligus keberadaannya menutupi tulisan besar ‘Magelang Kota Sejuta Bunga’ yang bertengger persis di pinggir saluran irigasi Tanggul Kali Kota. Saluran irigasi tersebut bangunan peninggalan belanda yang berada di atas taman.

Para pecinta tata kota itu keberatan dengan berdirinya tempat reklame yang belum dipasangi iklan berwarna putih. Juga diberi tulisan ‘space disewakan’.

Danu Wiratmoko warga yang peduli keindahan kota mengatakan, papan iklan seperti itu merupakan ‘sampah visual’ yang merusak pemandangan kota, utamanya landmark tulisan Tanggul Kali Kota.

‘’Sangat  disayangkan apabila pemerintah tidak memperhatikan tata letak reklame yang baik. Meski menambah pendapatan asli daerah (PAD), sebaiknya tidak asal memberikan izin untuk pemasangannya,’’ tegasnya kemarin.

Contohnya reklame yang dipasang di Tanggul Kali Kota persimpangan Kebonpolo tersebut. Dari sisi PAD barangkali besar, tapi dari sisi estetika sangat mengganggu.

Reklame itu jelas menutupi landmark Kota Magelang berupa Tanggul Kali Kota yang bersejarah dan ada taman juga di bawahnya.

Pria yang akrab disapa Danu Sang Bintang ini menuturkan, dirinya acungi jempol ketika Pemkot Magelang menata kawasan Tanggul Kali Kota dengan membuat taman-taman.

Apalagi, di atas taman tepatnya di saluran irigasi Tanggung Kali Kota diberi  landmark bertuliskan ‘Magelang Kota Sejuta Bunga’ yang bisa dipandang dan dibaca oleh warga yang melintas.

‘’Sayang kalau taman dan tulisan itu kemudian ditutupi reklame besar, terutama ketika kita melihatnya dari arah timur (Jalan Urip Sumoharjo, red). Kami harap pemerintah memberi perhatian lebih kepada hak warga yang ingin menikmati pemandangan tanpa terhalang reklame,’’ ungkapnya.

Menanggapi itu Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana menegaskan, papan reklame itu meski sudah berdiri namun izinnya belum diterbitkan.  Pihaknya sudah memanggil  perusahaan yang mendirikan papan iklan untuk  mengkonfirmasi masalah tersebut.

‘’Izin belum diterbitkan, dan kemarin sudah kita panggil ke kantor. Rencana papan iklan itu akan diturunkan secepatnya,’’ tandasnya.

Singgih menambahkan, tempat berdirinya reklame itu adalah area larangan, karena dekat dengan alat pengatur lalu lintas dan kawasan taman.

 

Penulis : prokompim/kotamgl

Editor   : Doddy Ardjono