blank
Petugas keamanan mengawasi setiap orang yang hendak memasuki kawasan internasional Sanlitun, Beijing, menjelang Tahun Baru 2021, Kamis (31/12/2020) malam. Pemerintah China menerapkan aturan pemindaian kartu kesehatan melalui ponsel bagi setiap orang yang hendak memasuki area publik sebagai upaya pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19. Antara

BEIJING (SUARABARU.ID) – Badan Imigrasi Nasional China (NIA) mengamankan sedikitnya 89.000 orang atas pelanggaran keluar-masuk negara berpenduduk terbesar di dunia itu sepanjang tahun 2020.

Penangkapan pendatang haram tersebut berkat pengetatan pintu-pintu perbatasan, tulis portal berita lokal di China, Selasa (16/2/2021).

Selama pandemi Covid-19, penggunaan teknologi berbasis mahadata di pos-pos perbatasan China dimaksimalkan.

Baca Juga: PBB Peringatkan Myanmar Terkait Tanggapan Keras Kepada Pengunjuk Rasa

Teknologi tersebut memudahkan NIA dalam memilah kedatangan seseorang dari negara-negara berisiko Covid-19 dengan tingkat sedang hingga tinggi.

Setiap orang yang hendak memasuki China harus mendapatkan semacam sertifikat bebas Covid-19 dari kantor perwakilan China di berbagai negara dengan melampirkan hasil negatif tes usap yang berlaku 48 jam sebelum terbang.

Sepanjang 2020, NIA telah mengirimkan peringatan dini kepada 45.000 orang yang hendak memasuki China dari negara atau wilayah berisiko tinggi.

Baca Juga: IAEA Benarkan Iran Produksi Bijih Uranium, Langgar Pakta Nuklir 2015

Selain itu, NIA juga mengamati pergerakan setiap orang di dalam negeri melalui pemindaian kode kesehatan yang ada di bandara dan pusat kegiatan masyarakat lainnya.

Barkode kesehatan tersebut selama 2020 telah dipinadai 14 miliar kali oleh 125.000 orang asing yang hendak memasuki China dan membutuhkan bantuan karantina.

Selama periode 2020 pula otoritas imigrasi di China itu telah menangani 1.957 kasus terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan menyita 12 metrik ton narkokba serta 600 ton bahan pembuat narkoba. (T.M038).

Ant-Claudia