blank
SIDAK - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriono bersama Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari Wibowo dan Sekda Kota Tegal Johardi saat sidak di posko PPKM. (foto: dok/ist)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota Tegal melalui Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Tegal memperkuat Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Tegal. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat di tingkat kelurahan sampai tingkat kota dapat terpenuhi dengan baik.

“Dari hasil pengecekkan di tiga kelurahan, yakni di Kelurahan Slerok, Kelurahan Randugunting dan Kelurahan Cabawan. Di Kelurahan Cabawan, tidak ada penderita Covid-19 dan dinyatakan zona hijau,” kata Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriono saat melakukan sidak Posko PPKM, Minggu (14/2/2021).

Dedy Yon menyampaikan, untuk sementara di Kelurahan Randugunting ada tiga penderita. Dari ketiga penderita itu ada yang sedang isolasi mandiri di Rusunawa Tegalsari sebagai tempat Isolasi Mandiri Kota Tegal. “Di Kelurahan Cabawan sama sekali tidak ada yang positif, Alhamdulillah ini zona hijau. Mudah-mudahan kita bisa pertahankan,” ungkap Dedy Yon.

Menurut Dedy Yon, PPKM di Kota Tegal diperkuat dengan pelayanan Posko PPKM Mikro selama 24 jam terbagi tiga shift, masing-masing shift terdiri dari lima orang petugas. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat terpenuhi dengan baik.

“Kita siaga 24 jam, terbagi tiga shift, dengan harapan setiap waktu petugasnya ada. Tim medis dan petugas lainnya agar pelayanan kepada masyarakat terpenuhi dengan baik,” harap Dedy Yon.

Disebutkan Dedy Yon, jumlah posko PPKM di Kota Tegal ada sebanyak 32 Posko. Antara lain di Balai Kota, empat posko ada di tingkat Kecamatan dan 27 Posko di tingkat Kelurahan.

“Kita cek semua perlengkapannya, petugasnya, Alhamdulillah sesuai dengan yang kita kehendaki,” ungkap Dedy Yon.

Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro di Kota Tegal sesuai SE Wali Kota Tegal Nomor 443/006 tentang Peningkatan Kegiatan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Berbasis Mikro (Covid-19) di Kota Tegal. PPKM berlaku sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Wali Kota melakukan sidak bersama Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari Wibowo dengan mengendarai sepeda motor berkeliling di tiga kelurahan turut mendampingi Sekda Kota Tegal Johardi, para Asisten, Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Nino Moebi