blank
Pengemudi bus yang sempat tak mau berhenti ini akhirnya berhasil diberhentikan petugas. Foto : hana eswe.
GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sesuai dengan SE Gubernur Jawa Tengah terkait kebijakan Gerakan ‘Jateng di Rumah Saja’ selama dua hari, Sabtu – Minggu (6-7/2/2021), Pemkab Grobogan menggiatkan operasi yustisi. Operasi gabungan dari beberapa OPD terkait dilakukan untuk menertibkan warga yang nekat keluar rumah tanpa mematuhi prokes selama gerakan tersebut berlangsung.
Operasi yustisi ini digelar di dua tempat. Yakni di Simpang Lima Purwodadi dan Jalan R. Soeprapto Purwodadi.
Dalam operasi yang digelar di Simpang Lima Purwodadi, seorang petugas lalu lintas nyaris ditabrak bus malam yang enggan diberhentikan. Namun, kesigapan anggota personel lain membuat pengemudi bus tersebut akhirnya mau memberhentikan kendaraannya.
Sempat terjadi ketegangan antara petugas dan pengemudi tersebut. Namun, pengemudi akhirnya mau kooperatif menunjukkan surat kelengkapan kendaraannya.
Dalam pemeriksaan tersebut, rupanya bus tersebut berjalan tidak sesuai trayek. Selain itu, beberapa surat lainnya tidak sesuai dengan ketentuan. Sopir bus beserta armadanya langsung dibawa ke Dinas Perhubungan Grobogan untuk ditindaklanjuti.
Dikenakan Sanksi Sosial
blank
Pelanggar protokol kesehatan saat diambil sampel lendir untuk keperluan swab antigen. Foto : hana eswe.

Selain bus malam yang terjaring operasi yustisi ini, juga ditemukan 45 warga yang tak menggunakan masker. Para pelanggar ini ditemukan saat operasi yustisi yang berlangsung di Jalan R. Suprapto dan Pasar Induk Purwodadi.

Para pelanggar dikenakan sanksi sosial berupa teguran lisan, menghafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu nasional. Sementara, 15 orang pelanggar di Pasar Induk Purwodadi dan tujuh pelanggar di R. Soeprapto diminta untuk ikut swab antigen yang dilaksanakan Petugas Dinkes Grobogan.
“Hari kami dari Satpol PP Grobogan bersinergi dengan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan OPD terkait lainnya melakukan operasi yustisi gabungan dalam rangka menertibkan masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar dikenakan sanksi sosial berupa teguran lisan, menghafalkan Pancasila dan juga menyanyikan lagu nasional serta tes swab antigen,” ujar Kabid SDA Linmas Satpol PP, Gunawan.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tertib menerapkan protokol kesehatan yakni 3M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan menggunakan air dan sabun.
Hana Eswe.