blank
Bupati hingga DPRD Karawang terseret korupsi aliran uang PDAM untuk Umrah. Foto: Siberindo.co

BANDUNG (SUARABARU.ID)– Bupati, Sekda, Asda, dan anggota DPRD Karawang disebut menggunakan aliran uang haram PDAM Tirta Tarum untuk keperluan ibadah umrah.

Hal itu terungkap dalam sidang korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/2/2021).

Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung Darianto, SH, MH mempersilakan kepada para pengacara terdakwa untuk bertanya kepada terdakwa Tatang Asmar, setelah terdakwa dirasa cukup memberikan kesaksian.

Dalam ajuan pertanyaannya, kuasa hukum Tatang Asmar yaitu Alek Safri Winando mempertanyakan kepada kliennya tentang ratusan juta uang PDAM Karawang yang kabarnya digunakan untuk keperluan ibadah umrah 10 pejabat, mulai Bupati, Sekda, Asda, hingga sejumlah anggota DPRD Karawang.

“Terdakwa Tatang, benarkah ada uang PDAM yang pernah dipergunakan untuk umrah para pejabat,” tanya Alek Safri Winando.

Menjawab pertanyaan tersebut, Tatang Asmar membenarkan, jika pada tahun 2017 PDAM pernah memberangkatkan 10 pejabat tinggi hingga anggota dewan Karawang pergi umrah.

Terdakwa Tatang juga tidak ragu menyebut siapa saja para pejabat tinggi Karawang yang diberangkatkan umrah tersebut.

“Bupati, Sekda, Asda. Ada juga anggota dewan,” ungkap Tatang Asmar.

Setelah jalannya persidangan selesai, pengacara Asep Agustian, SH, MH mengaku kaget dan terperanjat atas fakta persidangan yang ia dapatkan dari terdakwa Tatang Asmar.

Di luar dugaan, dana PDAM juga bisa dipergunakan untuk umrah para pejabat.

Terlebih, terdakwa Tatang juga menyebut nama bupati, sekda, asda, hingga anggota DPRD Karawang.

Asep Agustian mengartikan, jika selama ini dana PDAM benar-benar menjadi ‘bancakan’ untuk menutupi kesalahan hingga kegiatan umrah pejabat, seakan untuk menciptakan situasi bahwa mereka atau pejabat itu bersih.

Hingga akhirnya membawa Yogie Patriana Alsyah, Tatang Asmar, hingga Novi Farida menjadi korban (tersangka korupsi). Padahal ditegaskannya, uang PDAM tersebut telah dinikmati secara bersama-sama.

“Makanya mereka juga harus jadi korban (tersangka). Jangan berleha-leha, jangan bersantai-santai,” kata pengacara dari terdakwa Novi Farida ini.

“Apa yang disampaikan terdakwa Tatang Asmar tadi, saya juga kaget. Maka siapa pun yang menikmati aliran dana PDAM ini, mereka harus bertanggung jawab,” tegas Asep Agustian, SH, MH.

Di kesempatan yang sama, pengacara terdakwa Tatang Asmar yaitu Alek Safri Winando, SH, MH kembali menjelaskan, pada 2017 PDAM telah memberangkatkan umrah para pejabat pemda sampai anggota dewan.

Adapun anggarannya menggunakan pos anggaran PDAM yang mana, Alek Safri Winando mengaku belum mengetahuinya.

“Kita juga belum tahu nih menggunakan pos anggaran PDAM yang mana. Apakah menggunakan dana taktis atau dana yang ada kaitannya dengan perkara PDAM yang kita tangani saat ini (dana untuk membayar utang ke PJT II),” papar Alek.

Disinggung berapa nominal anggaran PDAM yang digunakan untuk umrah para pejabat, Alek juga mengaku belum bisa memastikannya.

Namun ketika dikalikan 10 lebih pejabat yang diberangkatkan umrah, maka 10 tinggal dikalikan dengan biaya umrah pada saat itu (2017).

“Yang kita pertanyakan bukan nominalnya, tapi menggunakan pos anggaran PDAM yang mana. Adakah kaitannya dengan kasus korupsi yang sedang kita tangani saat ini,” kata Alek, seperti dilansir suarabaru.id grup Siberindo.co.

“Yang pasti uangnya itu milik PDAM. PDAM kan perusahaan daerah, berarti uangnya milik daerah juga (APBD-red). Karena kalau uang pribadi, gak mungkin satu orang meng-umrahkan 10 orang lebih, gak mungkin,” katanya.

“Jadi kami minta aparat penegak hukum untuk memproses semua yang menikmati dana PDAM, termasuk yang umrah itu,” tandas Alek Safri Winando.

Claudia