blank
Ilustrasi

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tagihan pelanggan air yang dikeluarkan oleh PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, yang melonjak gila-gilaan hingga Rp 6 Juta, perlu dilaporkan dan disengketakan ke Lembaga Ombudsman, sebagai lembaga yang menangani tentang kebijakan-kebijakan publik.

Hal itu disampaikan oleh Suprayitno, Ketua Lembaga Konsultasi dan Perlindungan Konsumen (LKPK) Provinsi Jawa Tengah di kantornyaJalan . Pandean Lamper Semarang, Kamis (28/1/2021).

“Menurut saya, itu ada yang salah, sebab perlu juga di-cross check secara keseluruhan. Pelanggan perlu mengumpulkan juga data pendukung, jika ingin melaporkan. Mulai dari data meternya dan bukti pembayaran tagihan tiga bulan sebelumnya yang normal. Jika tidak  menemui kesalahan maupun kejanggalannya, maka itu bisa dipersoalkan ke Lembaga Ombudsman,” jelas Suprayitno.

blank
Suprayitno, Ketua Lembaga Konsultasi dan Perlindungan Konsumen (LKPK) Provinsi Jawa Tengah saat ditemui awak media di kantornya Jl. Pandean Lamper Semarang, Kamis (28/1/2021). Foto : Absa

Seperti diberitakan sebelumnya, banyak pelanggan PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, mengeluhkan kenaikan tagihan yang melonjak gila-gilaan dan ditanggapi oleh pihak Humas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Joko Purwanto, bahwa dimungkinkan adanya banyak faktor yang mempengaruhi. Tidak serta-merta bisa menyimpulkan. Hanya kesimpulan normatif yang bisa disampaikan.

Baca juga Tagihan PDAM Semarang Melonjak Drastis Pelanggan Menjerit, Ini Jawaban Tirta Moedal

“Bisa jadi mungkin faktor kebocoran pipa setelah meter air. Jadi pembacaan itu bisa melonjak, karena pelanggan tidak mengetahui. Ada juga faktor lain, pada bulan April hingga Juni 2020 lalu, karena covid tidak melakukan pembacaan meter secara langsung ke pelanggan. Setelah kondisi  tersebut, berarti selama tiga bulan itu kita estimasi,” jelas Joko Purwanto,  kepada awak media di kantornya Jl Kelud Raya No. 60 Semarang, Jum’at (22/1/2021) lalu.

Kemudian pada hari  Selasa, (26/1/2021), perusahaan daerah tersebut adakan uji Tera Meter air pelanggan di kantor pusat Jl Kelud Raya No 60, Kota Semarang. Hasilnya menurut tenaga ahli uji tera meter PDAM dan disaksikan oleh pelanggan bersangkutan, serta beberapa wartawan dari berbagai media yang hadir, dinyatakan oleh penguji tera meter, bahwa meter air milik pelanggan dinyatakan tidak rusak dan baik-baik saja.

“Ini meter air setelah kami tes, ternyata tidak mengalami kerusakan. Masih bagus,” tutur Intarto, petugas tera meter air, bagian peralatan dan pemeliharaan PDAM Tirta Moedal Kota Semarang kepada awak media, usai melakukan uji tera meter air milik pelanggan.

blank
Hardiyanto, salah seorang karyawan yang ditugaskan perusahaannya untuk mendatangi undangan tersebut kepada awak media, di ruang uji tera meter air, PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Selasa (26/1/2021). Foto : Absa

Pada uji tera meter air pelanggan,  salah satunya adalah milik perusahaan yang berkantor di Ruko Peterongan Plaza B5, Kota Semarang, yang tagihan airnya yang dikeluarkan oleh PDAM Tirta Moedal Kota Semarang mencapai Rp 6 Juta lebih.

“Pasnya kurang hafal mas. Yang jelas tagihan untuk bulan Desember 2020 lalu, sebesar Rp 6 Juta lebih. Padahal biasanya cuma Rp 300 ribu. Bulan 10 dan 11 normal. Makanya kita komplain, terus dipanggil kesini (Kantor Pusat PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, red.), untuk melakukan uji tera meter air ini,” ungkap Hardiyanto, salah seorang karyawan yang ditugaskan perusahaannya untuk mendatangi undangan tersebut kepada awak media di ruang uji tera meter air, Selasa (26/1/2021).

absa-wied