blank
Salah satu tersangka pelaku curat, saat dimintai keterangan pihak berwajib. Foto: wahono

BLORA (SUARABARU.ID)– Unit Reskrim Polsek Cepu di Kabupaten Blora, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Mereka menjalankan aksi kejahatannya di rumah seorang warga bernama Haryanto, (47) di Desa Nglanjuk, Kecamatan Cepu, Blora, belum lama ini.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, Selasa (26/1/2021) mengungkapkan, tersangka tertangkap saat berada di kompleks pekerja seks komersial, Nglebok, Cepu.

BACA JUGA : Bupati Djoko Nugroho Divaksin, Tak Terasa Katanya

blank
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas. Foto: wahono

Disampaikan Kapolsek, peristiwa itu bermula saat korban pulang takziah dari rumah tetangga di waktu tengah malam. Sekitar pukul 04.15 WIB, korban terbangun dan melihat jendela di ruang tengah atau di ruang televisi sudah dalam keadaan terbuka.

Ketika memeriksa barang yang ada di dalam rumah, ternyata sebuah tas warna hitam yang sebelumnya ada di atas meja, sudah tidak ada ditempat.

Tas itu sendiri berisi tiga buah HP, dua buah SIM C atas nama Robiyaningsih dan Vanya Naomira Anandari, satu kartu Jamsostek atas nama Robiyaningsih, dan satu Kartu ATM Bank BNI atas nama Vanya Naomira Ananda.

Dari kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Cepu, yang langsung bergerak cepat. Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Cepu berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga adalah pelaku kejahatan itu.

BACA JUGA : 7.440 Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Blora

Kedua pelaku adalah W (38) warga Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, serta P (38) warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Kedua tersangka kini diamankan ketika berada di lokalisasi Nglebok, Kecamatan Cepu, Sabtu (23/1/2021).

”Setelah olah TKP dan penyelidikan mendalam, akhirnya dua terduga pelaku berhasil kita amankan,” jelas Kapolsek Cepu.

Selain tersangka, diamankan pula beberapa barang bukti seperti satu HP Redmi 7 beserta Doos Book, satu buah tas punggung warna hitam, uang tunai Rp 500 ribu, satu HP OPPO A3S, satu HP OPPO A33W,” terang AKP Agus Budiana.

BACA JUGA : PT GMM Blora Raih Penghargaan BPJS Kesehatan

Ditambahkan Kapolsek, pihaknya juga mengamankan dua unit sepeda motor, dan satu buah linggis kecil, serta satu obeng yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksinya.

Dalam proses penyidikan, diketahui ternyata kedua pelaku bukan hanya sekali ini saja melakukan tindak pidana pencurian. Keduanya adalah residivis pelaku tindak pidana curanmor.

”Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Kunduran ini.

Wahono-Riyan