blank
Bupati Banyumas Achmad Husein, saat memberi keterangan pers di RSUD Banyumas, Senin (25/1/2021). Foto: antara

BANYUMAS (SUARABARU.ID)– Pemerintah Kabupaten Banyumas, mengizinkan objek wisata alam terbuka dibuka kembali, meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah itu diperpanjang selama dua pekan, mulai Selasa (26/1/2021) hingga Senin (8/1/2021).

”Namun yang boleh dibuka kembali hanya objek wisata outdoor, atau yang tempatnya terbuka. Jam malam juga kami longgarkan sedikit, dari sebelumnya pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB, menjadi pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB,” kata Bupati Banyumas, Achmad Husein, kepada wartawan di sela kegiatan pencanangan vaksinasi covid-19 tingkat Kabupaten Banyumas, di RSUD Banyumas, Senin (25/1/2021).

Kendati demikian, jumlah pengunjung objek wisata tetap dibatasi, hanya 20 persen dari kapasitas maksimal tempat itu.

BACA JUGA : 5.000 Dosis Vaksin Covid-19 Segera Didistribusikan Pemkab Purbalingga

Menurut dia, pengunjung dari luar daerah Banyumas, tetap wajib menunjukkan surat hasil tes antigen negatif, sesuai dengan kebijakan yang telah diterapkan sejak pelaksanaan PPKM.

”Secara otomatis, kalau pengunjung yang berasal dari luar daerah masuk ke Banyumas, wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif,” ujarnya menegaskan.

Bupati mengakui, jika sebenarnya ada usulan agar objek wisata yang tempatnya tertutup juga diizinkan untuk dibuka kembali, meskipun hanya dibatasi 20 persen dari kapasitas maksimal. ”Namun saya minta, supaya objek wisata yang tempatnya tertutup jangan dibuka dulu,” imbaunya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani menyatakan, pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 20 persen dari kapasitas maksimal itu, berlaku untuk seluruh objek wisata alam terbuka, baik milik Pemkab Banyumas maupun swasta.

BACA JUGA : Bank Jateng Serahkan Hadiah Undian Program Kredit Solutip

Dia mencontohkan Lokawisata Baturraden, yang dikelola Dinporabudpar Kabupaten Banyumas, selama pandemi membatasi jumlah pengunjung hingga 40 persen dari kapasitas maksimal.

Akan tetapi, dengan adanya kebijakan baru itu, jumlah pengunjungnya dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas.

”Kemarin waktu dibatasi 40 persen, jumlah pengunjung Lokawisata Baturraden dibatasi maksimal 3.000 orang per periode kunjungan. Namun sekarang menjadi 1.500 orang per periode kunjungan,” tuturnya.

BACA JUGA : Luhut Binsar Pandjaitan Jabat Ketua Umum PB PASI Gantikan Bob Hasan

Selain jumlah pengunjungnya dibatasi, pengelola objek wisata alam terbuka juga diwajibkan mengadakan tes antigen secara acak terhadap pengunjung, paling tidak sebanyak dua hingga tiga kali dalam dua pekan ke depan.

Menurut dia, biaya tes antigen ditanggung pengelola, dan diselenggarakan bekerja sama dengan rumah sakit atau klinik swasta.

Sebelumnya, Pemkab Banyumas menutup sementara seluruh objek wisata selama pelaksanaan PPKM, sebagai upaya mengendalikan penyebaran covid-19.

Ant-Riyan