blank
Muslim Awaludin, S.IP

Oleh Muslim Awaludin, SI.P

JEPARA (SUARABARU.ID)- Sejak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengeluarkan Peraturan No. 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, sudah banyak Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjalani asimilasi di rumahnya masing-masing.

Kebebasan mereka bukanlah bebas murni atau telah selesai menjalani pidananya tetapi statusnya tetap sebagai narapidana aktif. Hanya saja dengan dikeluarkannya Permenkumham No. 32 tahun 2020 tersebut, selama masa pandemi Covid-19 ini, para narapidana yang mendapatkan asimilasi tersebut dapat melakukan aktifitas sehari-harinya di rumah masing-masing bersama dengan keluarganya.

Pelaksanaan asimilasi ini dengan tujuan untuk membaurkan baik narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat. Proses asimilasi merupakan bagian dari pembinaan narapidana, atau yang disebut “therapeutics process”, membina narapidana itu sama artinya dengan menyembuhkan seseorang yang sementara tersesat hidupnya karena adanya kelemahan-kelemahan yang dimilikinya. Pelaksanaan asimilasi di rumah tersebut tentunya dengan pembimbingan dan pengawasan dari petugas Balai Pemasyarakatan serta dapat melibatkan Kelompok Masyarakat.

Pemberian asimilasi dirumah tersebut harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen seperti pelaksanaan putusan pengadilan, bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan atau melaksanakan subsider pengganti denda dijalankan di rumah dalam pengawasan oleh Bapas dengan melampirkan surat pernyataan tidak mampu membayar denda kepada Kejaksaan, laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA, salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA, salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA, surat pernyataan dari Narapidana/Anak tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan sanggup tinggal di rumah serta menjalankan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19, surat keterangan dari instansi penegak hukum yang menyatakan tidak terlibat perkara lain dan/atau tidak terdapat penundaan proses perkara lain; Bilamana tidak mendapatkan balasan dari pihak instansi penegak hukum paling lama 12 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan dikirim, asimilasi tetap diberikan, laporan Penelitian kemasyarakatan dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bapas yang memuat hasil asesmen resiko pengulangan tindak pidana menunjukkan resiko tinggi, Narapidana/Anak tidak dapat diusulkan dalam pemberian Asimilasi dan surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga/wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, yayasan, atau Pembimbing Kemasyarakatan yang menyatakan bahwa Narapidana/Anak tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/Anak selama mengikuti program Asimilasi.

Yang menjadi catatan penting dalam Permenkumham RI No. 32 tahun 2020 adalah : (1) Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana: (a) narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, hanya berlaku pada Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, (b) terorisme, (c) korupsi, (d) kejahatan terhadap keamanan negara, (e) kejahatan hak asasi manusia yang berat (f) kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan tindak pidana: (a) pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (b) pencurian dengan kekerasan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (c) kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; atau (d) kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, yang mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap.

Khusus untuk Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat tidak diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana : (a) narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, (b) terorisme, (c) korupsi, (d) kejahatan terhadap keamanan negara, (e) kejahatan hak asasi manusia yang berat; dan/atau, (f) kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika,nprekursor narkotika, dan psikotropika hanya berlaku pada Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Keputusan pemberian asimilasi dapat dibatalkan apabila dalam proses pemberian Asimilasi, Narapidana/Anak melakukan: (a) tindak pidana, (b) pelanggaran tata tertib di dalam Lapas/LPKA dan tercatat dalam buku register F; dan/atau (c) memiliki perkara pidana lain.

(Muslim Awaludin SI.P, bekerja di Kementrian Hukum dan HAM. Tinggal di Jepara).