blank
Pelaku pembunuhan almarhum IA berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke rumah temannya. Foto : Hana Eswe

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Peristiwa pembunuhan menggegerkan warga di Dusun Terkesi Selatan, Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Jumat (22/1/2021). Pelaku pembunuhan adalah pasangan sesama jenis.

Dari informasi yang diperoleh, peristiwa ini diketahui warga sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu Eka (15), warga setempat berada di dalam rumahnya mendengar adanya suara keras dari rumah JK (26).

Terdengar suara “Ya Allah” berulang kali, yang membuat Eka penasaran. Namun, saat membuka pintu, dirinya Dia melihat ada laki-laki yang ditindih JK yang kemudian dibunuhnya dengan pisau.

Melihat perbuatan tersebut, Eka ketakutan dan lari bersembunyi. Lima belas menit kemudian, JK keluar membawa jenazah korban yang dibungkus kain seprai dan diletakkan di pekarangan kosong samping rumahnya.

Saat menaruh jasad korban, Adi Purwanto (27), tetangga lain, melihatnya secara sembunyi-sembunyi. Mengetahui ada yang tidak beres, dirinya lari dan melaporkan kepada perangkat desa setempat. Laporan tersebut dilaporkan ke Mapolsek Klambu dan diteruskan Polres Grobogan.

Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan langsung mendatangi TKP dan memimpin penyelidikan kasus tersebut. Dari pemeriksaan saksi-saksi, pelaku diketahui melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban usai melakukan pembunuhan tersebut.

“Kemudian, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Dusun Beran, Desa Terkesi. Kami langsung melakukan penyisiran dan benar, tersangka berada di wilayah tersebut. Langsung kami amankan dan kami bawa ke Mapolsek Klambu,” ujar Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Dharmawan.

Hasil olah TKP yang dilakukan tim Inafis Polres Grobogan, diketahui korban berinisial IA (19), warga Desa Mlilir, Kecamatan Gubug. Perkenalan keduanya berawal dari aplikasi online. Berlanjut pada pertemuan dengan tersangka di rumahnya. Di sana, mereka melakukan hubungan badan sesama jenis.

Pengakuan semalam dari pelaku, pelaku menginstal aplikasi gay di ponsel untuk mencari pasangan yang mau diberi pelayanan dan pelaku mendapatkan sejumlah uang. Akhirnya pelaku berkenalan dengan almarhum dan janjian bertemu di rumah pelaku dengan perjanjian awal akan diberi Rp100.000, setelah diberikan pelayanan.

“Usai berhubungan, korban mengatakan tidak punya uang untuk membayar jasa pelayanan tersebut, akhirnya pelaku menusuk korban yang berakhir dengan kematian,” jelas AKBP Jury.

blank
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto : hana eswe.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menemukan barang bukti dari tangan tersangka yakni satu bilah pisau yang sudah bengkok berlumuran darah, satu stel pakaian korban yang terdapat bercak darah, satu stel pakaian tersangka yang terdapat bercak darah dan sebuah sepeda motor Scoopy H 2693 AQE warna putih milik korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Grobogan.

Adanya kejadian ini, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami imbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan ponsel. Gunakan untuk kegiatan positif, sehingga kejadian ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Hana Eswe-wied