blank
Tim Inafis Polres Demak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, datang ke TKP Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak. Jum'at dinihari usai kejadian Foto : Istw

DEMAK (SUARABARU.IDKarena cemburu, seorang suami gelap mata tega membunuh istrinya sendiri. Hal ini dilakukan oleh Zaini (41) warga Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, karena curiga istrinya memiliki Pria Idaman Lain (PIL).

Nur H (37), ditemukan warga telah bersimbah darah di dalam kamarnya setelah dihabisi oleh suaminya sendiri dengan menggunakan sebilah pisau dan palu saat tertidur pulas, pada Jumat dini hari (22/1/2021).

Korban meninggal mengalami luka di bagian leher atau bagian bawah telinga kanan, pipi kanan, dada kiri, patah tulang pergelangan tangan kiri, dan lebam-lebam pada bagian wajah, karena diduga dipukul berulang kali dengan menggunakan palu.

Setelah menghabisi korban, pelaku mencoba kabur melarikan diri, namun karena warga curiga atas gerak gerik warga, pelaku diamankan oleh warga dan langsung menghubungi pihak kepolisan.

Kemudian sang suami berhasil dibekuk petugas usai kejadian. Dan kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Demak.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, palu, bantal dan celana panjang.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Muhamad Fahrurrozi saat dihubungi awak media menjelaskan, bahwa penyebab tersangka nekat membunuh istrinya diduga pelaku cemburu, karena curiga istrinya selingkuh dengan lelaki lain atau mempunyai PIL.

“Jadi saat malam hari sebelum kejadian, mereka sempat cekcok. Lalu setelah itu, tersangka menyiapkan pisau dan palu untuk menghabisi korban,” jelas Kasat Reskrim.

“Kemudian pada pagi dini hari,  tersangka menghabisi korban yang sedang tertidur pulas dengan cara dipukul berkali-kali di bagian wajah dan ditusuk hingga tewas,” imbuhnya.

Sebelumnya pelaku diamankan petugas yang datang kemudian setelah kejadian ke Polsek Kebonagung, Demak. Dan saat ditanya, sempat tidak mengakui perbuatannya.

“Semula tersangka tidak mau mengakui. Dia berbelit-belit, namun akhirnya mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 44 ayat 3 UU no 23 th 2004 tentang penghapusan KDRT. Dengan ancaman hukuman 15 tahun dan seumur hidup.

Absa