blank
Petani yang meluku. Masih banyak yang harus diperhatikan pada petani, termasuk BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Ist

Oleh: Siti Ummu Adillah

blankTIM penyuluh dari  Magister Kenotariatan Fakultas Hukum dan Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang melakukan pengabdian masyarakat berupa penyuluhan hukum dan pendampingan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja sektor informal Kelompok Tani “Sumber Rejo“ di Desa Tuwang Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak, baru-baru ini.

Dipilihnya pertanian, karena ini merupakan sektor usaha yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia dan produknya sangat dibutuhkan bagi semua kehidupan manusia.

Manusia tidak akan mungkin bisa hidup, tanpa adanya keberadaan dari usaha keras para petani. Dari mulai makanan pokok seperti beras, jagung, singkong, sagu, sayur-mayur, dll., termasuk makanan sekunder berupa buah-buahan, yang semuanya merupakan hasil produksi dari para petani.

Sebagai negara agraris, sektor pertanian merupakan salah satu sektor paling tepat dan utama untuk usaha yang turut menopang sumber perekonomian. Berdasarkan data BPS struktur pekerjaan penduduk, Agustus 2020 masih didominasi  tiga lapangan pekerjaan utama, yaitu pertanian sebesar 29,75 persen, perdagangan 17,48 persen, dan industri pengolahan sebesar 8,58 persen.

Indonesia dikaruniai tanah yang subur dan iklim tropis yang cocok untuk bercocok tanam berbagai macam tanaman budidaya membuat sektor pertanian terus menggeliat dan merupakan sektor yang besar, yang menempati urutan pertama berdasarkan data BPS tersebut.

Ini sangat membutuhkan kepedulian, perhatian, dukungan, pendampingan dan apresiasi dari pemerintah. Hal ini diperlukan untuk menjaga minat masyarakat untuk terus menggeluti sektor pertanian dan meningkatkan aset produksi pertanian, kualitas hasil pertanian yang bagus dan tentunya bermuara pada kesejahteraan hidup para petani.

Sektor pertanian, katanya, memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja di pedesaan, meningkatkan pendapatan keluarga petani, serta memastikan ketahanan pangan nasional.

Oleh karenanya pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap sektor pertanian, di antaranya bagaimana agar biaya produksi yang dikeluarkan oleh petani bisa lebih rendah dengan harga jual hasil pertanian, sehingga tidak merugikan petani, mengantisipasi agar tidak terjadi gagal panen, dan menghasilkan produk pertanian yang bagus dan berkualitas, dan sebagainya.

“Melalui apresiasi, perhatian dan pendampingan dari pemerintah secara intens diharapkan usaha di sektor pertanian bisa menjadikan Indonesia sebagai negara yang mampu menjadi lumbung pangan yang mampu bersaing dengan negara-negara lain,” ujarnya.

Petani dan Problematikanya

Nasib petani dalam kenyataannya sering tidak menentu, dimulai dari saat musim tanam, petani kesulitan mendapatkan bibit, pupuk, air, dan lain-lain. Pupuk merupakan salah satu kebutuhan utama bagi petani dalam merawat tanamannya, pupuk akan sangat dibutuhkan oleh petani, apalagi pupuk yang disubsidi pemerintah, akan tetapi seringkali pupuk menghilang dari pasaran saat petani membutuhkan, jangankan pupuk yang bersubsidi, pupuk yang nonsubsidi juga ikut-ikutan menghilang, yang pada akhirnya petani sering demi mengejar waktu tanam, dibelilah pupuk nonsubsidi, yang tentu harganya mahal.

Problem lainnya yang dihadapi petani adalah kesulitan dalam masalah pengairan dan menghadapi serangan hama. Begitu musim tanam teratasi, petani sangat bergantung dan berharap pada hasil panen bagus, akan tetapi nasib petani memang sering menyedihkan, karena pada saat panen, kerapkali hasil produksinya justru harganya turun. Hasil panen dibeli orang dengan harga murah.

Hal ini karena berlaku prinsip ekonomi, dimana semakin banyak barang, maka semakin murah harga barang tersebut. Dari sini bisa dilihat, apakah pemerintah sudah memberikan perlindungan pada petani? Apakah pemerintah sudah konsisten ingin menyejahterakan petani?

Petani merupakan pekerja di sektor informal atau pekerja bukan penerima upah, yang kehidupannya bergantung pada usaha dan kerja kerasnya sendiri.

blank
pengabdian masyarakat berupa penyuluhan hukum dan pendampingan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja sektor informal Kelompok Tani “Sumber Rejo“ di Desa Tuwang Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak. Foto: Dok

Di dalam menjalankan pekerjaannya petani bisa saja mengalami masalah, baik terkait dengan penggunaan alat atau mesin pertanian, panas yang amat terik, lingkungan kerja yang tidak aman, pestisida dan zat kimia yang berbahaya, ataupun kecelakaan kerja  yang tidak disengaja lainnya, tidak semua petani di dalam melakukan pekerjaannya menggunakan alat pelindung diri yang aman untuk keselamatan kerjanya.

Maka dari itu, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, petani perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagaimana yang sudah diamanahkan oleh undang-undang.

Dalam Pembukaan UUD 1945, pada alinea keempat dinyatakan, bahwa keadilan sosial diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia dan sistem jaminan sosial tercantum dalam Pasal 34 UUD 1945 Amandemen keempat Tahun 2002.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi masyarakat khususnya bagi para pekerja, karena untuk menjamin agar dapat memenuhi kebutuhan dasarnya yang layak, gangguan keuangan dan menjaga tingkat kesejahteraan.

Pasal 28 H  ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, menekankan bahwa “tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.

Selain itu, di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, disebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, maka negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) perlu untuk melakukan dan meningkatkan sosialisasi terhadap pekerja di sektor pertanian agar para petani menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja.

Ada 4 (empat) program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu: jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JKm).

Tujuan penyelenggaraan BPJS adalah untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan, terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Tenaga kerja di sektor pertanian seharusnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT) maupun jaminan kematian (JKM), dengan harapan apabila para petani mengalami musibah berupa kecelakaan kerja atau mengalami kematian, baik kematian yang disebabkan oleh kecelakaan kerja ataupun kematian  yang disebabkan bukan karena kecelakaan kerja serta jika petani itu memasuki usia tua, maka akan mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja di sektor informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua, kalau penghasilan yang didaftarkan satu juta per bulan,  maka dengan membayar iuran JKK Rp 10.000, JKm Rp 6.800, JHT Rp 20.000 atau sejumlah Rp 36.800 per orang per bulan, mulai tanggal 2 Desember 2019 akan mendapat santunan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja sebesar 42 juta dan kalau meninggal akibat kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan 48 x penghasilan yang didaftarkan.

Sudah saatnya dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan dan meningkatkan sosialisasi tentang manfaat dari BPJS TK terhadap para tenaga kerja di sektor pertanian, agar para petani bisa terlindungi dengan memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan dan bisa tetap sejahtera saat mengalami kecelakaan kerja.

Dr. Siti Ummu Adillah,S.H.,M.Hum., dosen Fakultas Hukum Unissula