blank
Tersangka AES alias Semriwing

JEPARA(SUARABARU.ID) – Tidak mau diajak  kembali menenggak minuman keras jenis ciu membuat AES  alias Semriwing ( 21 th ), Warga Desa Muryolobo   tega membacok Nur Hasan  alias Londo (25 th ), penduduk Sidorekso Kudus dengan sabetan celurit hingga akhirnya tewas setelah dirawat selama 11 hari di rumah sakit. Peristiwa naas itu terjadi  tanggal 26 Desember 2020.

blank
Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko daloam Konferensi Pers siang tadi didampingi Kasat Reskrim AKP Djohan Andika dan Kasubag Humas AKP Edy Purwanto

Kasus itu bermula dari pertemuan korban dan tersangka  AES seusai  pulang menonton pentas orgen tunggal di Sidorekso, Kaliwungu, Kudus. AES  bersama UD, JS dan HDK. Sementara Nur Hasan bersama 5 orang temannya. Mereka kemudian  menenggak minuman keras jenis ciu. Saat sedang minum UD alias Penyok menyuruh tersangka untuk membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung disimpan di pinggang,

Namun sebelum ciu habis, korban pamit untuk membeli rokok. Setelah ditunggu hampir lima menit korban  tidak kunjung kembali, akhirnya Jais mengajak tersangka dengan berboncengan motor mencari. Sebab minuman masih banyak. Keduanya kemudian menemukan Londo tiduran di pos Siskamling Desa Bendanpete.

blank
Almarhum Nur Hasan

Tersangka kemudian membangunkan Nur Hasan untuk diajak kembali menghabiskan minuman. Namun Nur Hasan menolak hingga berakhir cek-cok.  Kemudian tersangka  membacok kaki kanan korban. Melihat korban terluka dan kemudian melarikan diri, tersangka langsung kabur   bersama temannya, JS.

Setelah itu tersangka lansung pulang ke rumah untuk mengganti baju, jaket dan celana. Setelah itu mereka pergi ke sungai Pungguk,  Desa  Bendanpete untuk membuang baju dan celurit. Kemudian JS mengantar kembali tersangka ke rumahnya.

Ditangkap di Tangerang

Setelah mendapatkan laporan Sat Reskrim Polres Jepara langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dari tersangka. Dari hasil penyelidikan ditemukan keberadaan dan pelaku yang sudah melarikan diri di wilayah Cibodas Kota Tangerang Provinsi Banten. Selanjutkan Satreskrim Polres Jepara langsung melakukan pengejaran dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersangka setelah buron hampir 19 hari.

Dalam Konferensi  Pers yang berlangsung Kamis (21/1-2021) di Mapolres Jepara, Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko menjelaskan, penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia seperti yang dilakukan tersangka, diancam dengan pidana penjara paling lama 15  tahun sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. Hadir dalam acara tersebut Kasat Reskrim AKP Djohan Andika, dan Kasubag Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto.

 

Hadepe-ua