blank
Polisi menginterogasi tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan. Foto: Ist

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang. Pencuri tega mengikat dan menganiaya korban.

Kasatreskrim Polres Kabupaten Magelang AKP Hadi Handoko SH SIK yang didampingi Kompol Kuat Slamet SH MH Kaur Penum Bidhumas Polda Jateng mengatakan, peristiwa sadis itu terjadi Kamis 26 November 2020 sekitar  pukul 03.00.

Kejadiannya di rumah Listianingsih (55 th) warga Dusun Pakis Tengah,  RT 002, RW002, Desa Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang. Dijelaskan, sekitar  pukul 03.00 Wib, di rumah korban terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Pelaku Rizal awalnya naik ke atap rumah dan merusak genting, selanjutnya melalui atas plafon yang berlubang melihat situasi di dalam rumah. Namun pelaku tidak jadi masuk melalui plafon kemudian turun dan melihat jendela sebelah barat berteralis agak membuka.

Pelaku lain, Andi yang berstatus DPO mencongkel jendela sebelah barat rumah korban. Kedua pelaku memasuki rumah melalui jendela yang sudah dicongkel, selanjutnya pelaku mengambil sejumlah uang yang berada di sebuah kaleng di etalase toko didalam rumah korban.

Kedua pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap korban yang sedang tidur. Tersangka pelaku Rizal menduduki tubuh korban, menutupi wajah korban menggunakan handuk dan memukuli wajah korban.

Sedangkan pelaku Andi (DPO) mengikat kaki korban menggunakan tali yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh pelaku.

Pelaku juga memukuli tubuh korban bagian bawah. Pelaku Andi (DPO) merampas sebuah kalung emas  10gr dari leher korban dan sebuah gelang kaki 5gr. Pelaku an.Andi (DPO) kemudian mengambil sebuah tas kulit warna coklat dan dua buah kotak warna merah.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebuah kalung emas 10 gr, gelang kaki emas lima gram, sembilan buah gelang emas seberat 35 gr dan uang tunai sebanyak Rp.5.000.000. Dengan total kerugian meteriil sebesar Rp. 54.000.000.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis, Polres Magelang. Selanjutnya Tim Resmob Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Pakis melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Magelang.

Jumat 1 Januari 2021 pukul 14.00 wib di rumah kos Pertigaan Bawen, Kabupaten Semarang Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Pakis dipimpin Kasat Reskrim berhasil menangkap terduga pelaku Muhamad Syahrizal beserta barang bukti. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pakis guna penyidikan lebih lanjut.

Eko Priyono-wied