blank
Kapolsek Purwodadi, AKP Sudarwati saat melakukan interograsi terhadap tersangka pelaku. Foto : Hana Eswe/ist.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Dalam waktu kurang dari sepekan, polisi dari unit Reskrim Polsek Purwodadi berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi di kawasan Pujapura, Kota Purwodadi, Sabtu (16/1/2021). Ternyata, tersangkanya WA (26) seorang lelaki bisu atau tunawicara.

Tersangka dibekuk di tempat kosnya di Penggaron, Pedurungan, Semarang, Selasa (19/1/2021). Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa motor curiannya.

Dari informasi yang diperoleh, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Nur Cholis (30), warga Jetis Utara RT 09 RW 16 Purwodadi, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi K 2396 ASF, Sabtu (16/1/2021).

Saat itu, korban tengah mengantar nasi rames yang dipesan Mamang warga Gang Pujapura. Pihaknya menyadari, saat mengantarkan pesanan nasi rames tersebut, kunci kontak masih terpasang di kendaraannya.

Selang beberapa menit kemudian, korban kembali ke halaman rumah Mamang dan melihat sepeda motornya sudah raib. Korban sempat menanyakan kepada orang-orang di sekitarnya, namun mereka tidak mengetahui keberadaan kendaraannya tersebut.  Pihaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Purwodadi.

Mendapatkan informasi dari masyarakat, unit Reskrim Polsek Purwodadi langsung melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, petugas menemukan adanya sepeda motor yang ditawarkan melalui media sosial. Ciri-ciri sepeda motor tersebut sama dengan kendaraan milik korban.

“Salah satu anggota kami meminta bantuan sumber informasi tersebut untuk melakukan transaksi dengan pelaku, Selasa (19/1/2021). Setelah berhasil mendapatkan alamat pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku yang merupakan warga Ungaran, Kabupaten Semarang ini ditangkap di tempat kosnya di daerah Penggaron, Kota Semarang,” jelas Kapolsek Purwodadi, AKP Sudarwati.

Pelaku digelandang ke Mapolsek Purwodadi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas meminta bantuan dari penerjemah tuna wicara dan tuna rungu SLB Purwodadi, sebab pelaku merupakan penyandang bisu.

Pemeriksaan berjalan lancar. Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah mencuri motor milik korban yang terparkir di sebuah rumah di Gang Pujapura, Purwodadi. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Polsek Purwodadi.

Hana Eswe-wied