blank
Sekda Joko Budiyono memimpin rapat evaluasi sepekan PPKM di Kota Magelang, (Bag Prokopom, Pemkot Magelang)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Sepekan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Magelang dievalusi. Kegiatan evaluasi yang  dipimpin Sekda Joko Budiyono di Aula Adipura Kencana Selasa (19/1) diikuti seluruh instansi terkait, termasuk TNI dan Polri.

Joko mengatakan, Pemkot Magelang serius menjalankan beberapa kebijakan demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang lebih masif di wilayahnya.

Salah satu kebijakan yang diambil adalah dengan menambah capaian pemeriksaan spesimen PCR. Seminggu pertama masa PPKM, dilakukan tes sebanyak 839 spesimen PCR, atau 705 % dari target.

Angka positif rate dari pemeriksaan tersebut adalah 21 % atau lebih rendah dibanding pada minggu puncak sekitar awal Desember 2020 yang mencapai positif rate 65% dari jumlah test.

Sekda mengaku prihatin, karena temuan kasus positif pada seminggu pertama masa PPKM di Kota Magelang masih belum mengalami penurunan. Namun, pihaknya tetap optimis kebijakan PPKM dapat mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Kota Magelang.

‘’Ini membutuhkan kerjasama dan komitmen dari seluruh stakeholder. PPKM ini harus dijalankan dengan konsisten. Kita akan pastikan lagi bahwa ini benar-benar ditaati masyarakat di semua lapisan, dan semua sektor,’’ ujarnya dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan PPKM Kota Magelang tersebut.

Joko juga meminta agar para petugas di lapangan lebih serius dalam menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan.

‘’Karena kebijakan sudah ditetapkan, tinggal bagaimana para petugas menertibkan masyarakat sesuai peraturan,’’ pintanya.

Selama masa PPKM mobilisasi ASN di lingkungan Pemkot Magelang dibatasi dengan penerapan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25%.

Selain itu, pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan konstruksi juga hanya boleh dilaksanakan 100% asalkan sesuai dengan prokes.

Kemudian terkait penyelenggaraan perdagangan umum, tidak ada pembatasan jam operasional di pasar-pasar tradisional. Jam operasional tetap seperti biasa, namun dengan pengetaan prokes.

Akses keluar masuk pasar dibatasi untuk mempermudah pengawasan prokes bagi pengunjung pasar, disamping pelaksanakan sosialisasi prokes secara terus menerus dengan menggunakan pengeras suara yang ada di pasar.

Pembatasan jam operasional untuk PKL dan toko modern juga dilakukan. Untuk PKL dan angkringan diperbolehkan buka pukul 22.00 WIB, disertai pembatasan tempat duduk pengunjung. Sedang jam tutup toko modern atau toko swalayan pukul 19.00 WIB.

Tidak hanya itu, lanjutnya, para pimpinan pengelola daya tarik wisata dan usaha jasa pariwisata di Kota Magelang diminta untuk menutup sementara usahanya selama masa PPKM.

Meskipun tidak ada pemberlakuan jam malam di Kota Magelang, namun operasi yustisi untuk memantau pelaksanaan PPKM dan penegakan prokes gencar dilaksanakan. Antara lain sosialisasi prokes kepada pengguna jalan raya melalui announcer ATCS.

‘’Kita juga memberikan imbauan langsung kepada para petugas parkir dan masyarakat agar lebih mematuhi protokol kesehatan, serta melakukan penyemprotan disinfektan bagi kendaraan wajib uji yang melaksanakan uji kendaraan,’’ terangnya.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Magelang, Yis Romadon menambahkan, pelaksanaan PPKM di Kota Magelang ini memang belum memberikan hasil yang diharapkan. Kasus positif covid di Kota Magelang masih menunjukkan risiko sedang, dan belum menunjukkan risiko rendah.

Data per 18 Januari 2021, akumulasi kasus konfirmasi positif covid berada di angka 1.544, dengan jumlah yang sudah sembuh yaitu 1.214 orang, dan terdapat 48 orang dirawat.

‘’Meski begitu, terjadi peningkatan skor indikator epidemiologi pada minggu pertama PPKM, dari semula 1,75 (zona merah), menjadi 1,93 (zona oranye),’’ ungkapnya.

Adapun zonasi kelurahan pada minggu pertama masa PPKM, rata-rata risiko sedang, kecuali Kramat Selatan yang risiko tinggi. Sedang kelurahan risiko rendah hanya Gelangan.

 

Penulis : prokompim/kotamgl

Editor   : Doddy Ardjono-mul