blank
Kepala Satpol PP Singgih Indri Pranggana memimpin operasi yustisi selama berlangsunya PPKM di Kota Magelang, (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Selama berlangsungnya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021, Satpol PP Kota Magelang bersama TNI dan Polri terus melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.

Operasi tersebut sebagai tindak lanjut SE Wali Kota Sigit Widyonindito tentang PPKM dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Magelang.

Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana menerangkan, operasi yustisi digencarkan secara situasional di titik-titik strategis. Antara lain di kawasan Alun-alun dan pusat perbelanjaan.  Pada kegiatan tersebut pihaknya bergabung dengan TNI dan Polri.

‘’Kami memantau situasi di tengah masyarakat selama PPKM, 11-25 Januari 2021. Dengan harapan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan,’’ ujar Singgih kemarin.

Dia menuturkan, pihaknya akan melakukan tindakan persuasif dan terukur. Terutama dalam upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan. Pengawasan juga digelar pada malam hari, karena beberapa pembatasan terhadap operasional toko modern, warung makan, restoran, cafe, angkringan, dan usaha sejenis.

 

blank
Sekda Kota Magelang Joko Budiyono (kiri batik) meninjau Posko Kampung Tangguh Nusantara Candi dan Posko Satgas “Jogo Tonggo” RW IV Kelurahan Kemirirejo, Magelang Tengah. (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

Sekda Kota Magelang Joko Budiyono menegaskan, Pemkot Magelang telah mengundangkan SE tentang PPKM. Termasuk salah satunya, penambahan intensitas operasi yustisi.

‘’Pengawasan ditingkatkan dengan melibatkan perangkat daerah terkait, TNI dan Polri. Kita juga mengoptimalkan Satgas Jogo Tonggo, kecamatan, lurah, RT/RW, Linmas, PKK untuk penegakan protokol kesehatan pada level rumah tangga,’’ ungkapnya.

Dia didampingi instansi terkait juga mengadakan kunjungan ke Posko Kampung Tangguh Nusantara Candi dan Posko Satgas “Jogo Tonggo” RW IV Kelurahan Kemirirejo, Magelang Tengah.

Joko berharap, kunjungannya bisa turut memotivasi warga agar lebih berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Warga diharapkan semakin taat terhadap pembatasan jam operasional pusat kuliner, restoran, pasar tradisional, pasar modern dan lainnya.

Untuk pusat perbelanjaan/mall jam operasinalnya  sampai pukul 19.00 WIB. Tempat wisata jam operasional sampai 17.30 WIB. Tempat makan, restoran sampai pukul 21.00 WIB. Angkringan dan PKL maksimal pukul 22.00 WIB.

‘’Pembatasan ini dilakukan, semata demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,’’ tegasnya.

Joko menjelaskan, di dalam PPKM turut diatur kegiatan masyarakat. Seperti hajatan pernikahan dibatasi  jumlah tamu/undangan hanya 50 persen dari kapasitas tempat.

‘’Tidak boleh menggunakan prasmanan saat hajatan, kami sarankan supaya masyarakat menggunakan nasi dus,’’ terang Joko.

 

Penulis :  prokompim/kotamgl

Editor   :  Doddy Ardjono