blank
Ilustrasi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dinas Sosial P3AP2KB Kudus mencatat satu e-Warung  akhirnya dijatuhi sanksi penutupan gara-gara dianggap merugikan keluarga penerima manfaat (KPM). Penjatuhan sanksi tersebut setelah dilakukan pengecekan di lapangan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial dan Keluarga Miskin pada Dinas Sosial P3AP2KB , Agung Eko Raharjo mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu e-Warung itu terkait penyediaan barang yang diberikan kepada KPM.

“Seperti buah jeruk yang diganti dengan sabun cuci atau daging ayam diganti dengan sosis. Hal itu tidak diperbolehkan,”kata Agung, Jumat (15/1).

Menurut Agung,  penindakan tersebut bermula atas adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan buruknya pelayanan di salah satu e-Warung. Mendapat laporan tersebut, petugas dari Dinas Sosial P3AP2KB langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

Setelah mendapatkan bukti-bukti, dinas akhirnya mengundang pihak BNI 46, pemilik e-Warung bersangkutan serta KPM sebagai pelapor.  Dari hasil pertemuan tersebut, BNI-46 akhirnya memberikan sanksi dengan menindak e-Warung nakal tersebut.

“Yang memberikan sanksi adalah BNI-46, sebab kami hanya memfasilitasi saja Dan diawal tahun 2021 ini, e-Warung bersangkutan sudah ditutup,”tandasnya.

Dengan adanya penutupan satu e-Warung tersebut, kini total e-Warung di Kudus tinggal sebanyak 147 unit dari jumlah semula 148 unit.

Sementara, disinggung upaya antisipasi agar kasus tersebut tidak terulang, kata Agung, pihaknya mempersilahkan KPM  memilih e-Warung yang dianggap memiliki pelayanan yang baik.

Karena pada dasarnya lanjut Agung, KPM berhak memilih e-Warung yang diinginkannya. Dan e-Warung tidak bisa memaksa KPM untuk berbelanja ditempatnya.

Agung juga menjelaskan, e-Warung juga tak bisa seenaknya mencoret KPM yang berbelanja di tempatnya. Sebab, yang berhak mencoret KPM adalah dari Kementerian Sosial dan bukan e-Warong.

“Bahkan dinas juga tidak memiliki wewenang untuk mencoret KPM. Untuk itu KPM tidak usah khawatir bila ingin berbelanja di e-Warung lainnya,”tukasnya.

Data yang ada, Pada tahun 2021 kuota penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) regular sebanyak 30.649 ditambah untuk Covid-19 lanjutan dengan kuota 19.166. Sehingga total penerima BPNT sebanyak 49.815.

Tm-Ab