blank
Mbah Tun bersama Koordinator Tim Advokasi, Sukarman dari BKBH Unisbank. Foto: Ist

DEMAK (SUARABARU.ID) – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah akhirnya mengabulkan gugatan Sumiyatun (mbah Tun) dalam perkara sidang gugatan pembatalan akta lelang dengan

Nomor 487/PDT/2020/PT.Smg Jo. Nomor 11/PDT/G/2020/ PN. Dmk.

Abdul Rokhim Pengabdi Bantuan Hukum LBH Demak Raya mengatakan, putusan tersebut membayar perjuangan Mbah Tun yang sudah dijalaninya sejak 2010. “Ini sekaligus melengkapi kemenangan Mbah Tun di tingkat Kasasi MA pada 2015 dan PTUN Semarang ditingkatkan pertama,” kata Abdul Rokhim, Jumat (15/1/2021).

Seperti diketahui, perkara gugatan pembatalan akta lelang ini dilayangkan Mbah Tun karena dirinya menjadi korban penipuan yang dilakukan Mustofa. Mustofa mengelabui Mbah Tun dengan memanfaatkan kondisi Mbah Tun yang buta huruf. Sehingga dia bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.

“Setelah sukses mengelabui Mbah Tun, Mustofa menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank. Karena tidak ada tindak lanjut dari Mustofa, pihak bank kemudian melelang sertifikat tanah tersebut, dan Dedy Setyawan Haryanto yang menjadi pemenangnya,” lanjutnya.

Adapun pihak yang digugat dalam perkara ini, yakni KPKNL, BPN Demak, Bank Danamon, Dedy Setyawan Haryanto, Mustofa, dan Leny Anggraeni.

Sementara itu koordinator Tim Advokasi, Sukarman dari BKBH Unisbank menyatakan, putusan ditingkatan pertama di PN Demak beberapa bulan yang lalu, majelis hakim menyatakan batal dan tidak sah secara hukum pelaksanaan lelang yang dilaksanakan tergugat I atas sebidang tanah dengan luas 8.250 m2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

“Memerintahkan tergugat I untuk menerbitkan surat pembatalan hasil pelaksanaan lelang atas sebidang tanah dengan luas 8.250 m2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak,” ungkap Sukarman.

Selain itu memerintahkan tergugat II untuk mencoret kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak atas nama Dedy Setyawan Haryanto dan mengembalikannya atas nama Penggugat karena sebagai pemilik sah. “Alhamdulillah hari ini dikuatkan lagi oleh putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah,” ujar dia.

Ditempat terpisah, Ketua DPC PERADI RBA, Broto Hastono SH.MH. CRA.CLI menjelaskan, dalam waktu dekat ini tim koalisi advokat peduli Mbah Tun akan minta putusan yang komplit kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui kepaniteraan PN. Demak.

“Semoga dengan kemenangan Mbah Tun ini, apa yang menjadi hak Mbah Tun segera bisa dikembalikan kepadanya,” tandasnya.

Ning