blank
Ilustrasi

KUDUS (SUARABARU.ID)  – Aparat Polres Kudus masih terus mendalami kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Jati, Kudus.

Proses pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi masih diintensifkan guna melengkapi proses penyidikan.

“Saat ini masih kami dalami. Baik pelaku dan saksi-saksi sudah kami mintai keterangan,”ujar Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David, Jumat (15/1).

David menjelaskan, dari keterangan tersangka, dia tega melakukannya aksi tidak bermoral tersebut ‎karena tidak bisa menyalurkan hasratnya. Hal ini lantaran tersangka sering ditolak saat meminta berhubungan badan dengan istrinya.

“Alasannya lama nggak dikasih sama istrinya, karena istrinya capek kerja berjualan angkringan,” ujar David.

Dia memperkirakan, tidak terpuaskan di atas ranjang bersama istrinya menjadi alasan pelaku melampiaskannya kepada anak. “Istrinya sibuk jadi pengakuannya sering ditotak,” ujarnya.

Terkait upaya untuk pengkebirian, pihaknya mengaku masih berdiskusi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

“Karena belum ada juknis (petunjuk teknis -red) jadi kami masih mengenakan pasal 81, undang-undang perlindungan anak,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, ‎masih melakukan pemberkasan dan belum melimpahkan kasusnya ke Kejari Kudus. “Ini baru kami lakukan pemberkasan masalah kasusnya,” jelas dia.

Ancaman hukuman pelaku mencapai 15-20 tahun kurungan penjara karena merupakan ayah kandungnya sendiri.

“‎Dikenakan sanksi pemberatan 15-20 tahun karena pelaku masih ayah kandungnya. Tapi untuk sanksi kebiri ini masih didiskusikan,” ujar dia.

Baca Juga:

Biadab, Lelaki Asal Kudus Ini Tega Setubuhi Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur

DPRD Kudus Desak Polisi Hukum Berat Pelaku Pencabulan Anak Kandung

Diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Kudus meringkus SK (44), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus setelah tega menyetubuhi anak kandungnya DS (9) di rumahnya.

Pelaku diketahui sud‎ah menyetubuhi korban berulangkali, hingga terakhir korban disetubuhi ayahnya di dalam kamarnya pada hari Sabtu (2/1) sekitar ‎pukul 23.00.

Korban akhirnya bercerita kepada ibunya pada hari Minggu (3/1) dan membuat laporan kepada pihak berwajib.‎ Korban awalnya enggan melaporkannya karena di bawah ancaman ayah kandungnya.

Tm-Ab