blank
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Bawaslu Jawa Tengah telah menangani 44 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2020.

Sebanyak 44 kasus itu, terdapat 114 ASN yang diusut oleh jajaran pengawas di Jateng, karena dugaan netralitas ASN. Data ini update sejak tahapan Pilkada 2020 hingga 15 Januari 2021.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih mengungkapkan, kasus netralitas ASN tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jateng, di antaranya ada di Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, Wonogiri, Rembang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Purworejo, Blora, Boyolali, Demak, Kendal dan Pemalang.

BACA JUGA : Wabup Blora Lakukan Aksi Sosial Berbasis Lingkungan

”Dalam Pilkada 2020, Bawaslu Jawa Tengah bekerja keras untuk menangani dugaan netralitas ASN. Sebab, sesuai dengan ketentuan ASN harus netral dalam Pilkada 2020. Sebelum penanganan, para pengawas juga sudah melakukan pencegahan netralitas ASN. Namun jika tetap ada ASN yang tak netral, maka Bawaslu akan melakukan penanganan pelanggarannya,” kata Mbak Anna, sapaan akrabnya, Jumat (15/1/2021).

Terkait kasus netralitas ASN, Bawaslu Jateng sudah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dikatakan dia, dari 114 ASN itu, jumlah yang sudah ditindaklanjuti oleh KASN sebanyak 89 ASN. Dari jumlah rekomendasi sanksi KASN ini, sebanyak 72 ASN sudah ditindaklanjuti berupa sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), di masing-masing daerah.

Sedangkan jumlah yang belum ditindaklanjuti PPK sebanyak 11 kasus, yang terdiri dari 15 orang ASN. ”Jumlah rekomendasi Bawaslu di Jawa Tengah yang belum ditindaklanjuti KASN ada 13 kasus, yang terdiri dari 21 orang ASN,” ujarnya.

BACA JUGA : Rumah Limasan Kayu Ludes Terbakar di Desa Rajek

Bawaslu Jateng juga berharap, KASN segera menindaklanjuti sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas Pilkada 2020.

Tindak lanjut KASN atas kasus netralitas ASN adalah, dengan mengeluarkan rekomendasi sanksi. Sanksi yang direkomendasikan KASN terdiri dari beberapa bentuk, misalnya hukuman disiplin sedang, sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2004, sanksi moral berupa pernyataan tertutup dan lainnya.

Adapun tindak lanjut dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah, hukuman disiplin sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, hukuman disiplin sedang berupa teguran lisan kepada ASN, sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka, dan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup.

Bawaslu di Jateng juga menangani dua kasus dugaan netralitas ASN, dengan jumlah empat orang terlapor. Namun kasus itu tidak diregister, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN.

Ning-Riyan