blank
Seorang pengelola hotel menunjukkan alat tapping box yang dipasang Pemkab Kudus. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, berhasil merealisasikan pemasangan 50 alat pemantau transaksi atau tapping box di perhotelan, restoran, dan tempat hiburan, sebagai salah satu upaya mendongkrak penerimaan dari sektor pajak.

“Setelah pemasangan 50 unit tapping box, saat ini kami tahap evaluasi atas penggunaan alat tersebut di masing-masing tempat usaha di Kabupaten Kudus,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana, Kamis (14/1).

Evaluasi yang dimaksudkan, kata dia, terkait kepatuhan pemilik tempat usaha untuk tetap menggunakan peralatan tersebut serta transaksinya apakah sesuai atau tidak.

Untuk itu Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus menerjunkan personel untuk memantau tempat usaha yang sudah dipasangi peralatan tersebut selama empat hari mulai Kamis (14/1). Tempat usaha yang menjadi sampel pemantauan yakni dua hotel dan dua restoran.

“Jangan sampai sudah tersedia alat tersebut, ternyata selama bertransaksi tidak dikoneksikan dengan tapping box sehingga transaksinya juga tidak ikut terekam. Padahal, keberadaan alat tersebut juga untuk mengetahui jumlah transaksinya secara riil, sehingga bisa diketahui pajak yang harus disetor ke kas daerah,” ujarnya.

Ketika 50 alat tersebut menunjukkan hasil yang optimal dan permasalahan di lapangan bisa diminimalkan, kata dia, maka tempat usaha yang lainnya secara bertahap akan dipasangi pula. Tahap pertama yang dipasangi merupakan usaha perhotelan dan restoran berskala besar, serta ada tempat hiburan yang memang meminta dipasangi alat tersebut.

Tahap berikutnya akan menyasar 380 objek pajak dengan pemasangan secara bertahap karena pengadaan alatnya bekerja sama dengan Bank Jateng sehingga tanpa APBD. Selain pengadaan alat, biaya pemeliharaan dan operasionalnya juga ditanggung mereka.

Penghitungan pajak tempat usaha penginapan maupun restoran selama ini dilakukan sendiri oleh wajib pajak, sehingga potensi kecurangan masih memungkinkan terjadi. Dalam rangka memastikan jumlah setoran pajaknya kepada pemda sesuai dengan jumlah transaksinya, maka dipasang alat pemantau transaksi dari suatu tempat usaha secara daring.

Adanya pemasangan peralatan modern tersebut diharapkan pemasukan dari sektor pajak akan meningkat karena tingkat kecurangan pembayaran pajak semakin berkurang.

Ant-Tm