blank
Sekretaris Komisi D PRD Kudus H Muhtamat. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan S (44), pria asal Kudus  terhadap anak kandung sendiri terus memantik reaksi. Sekretaris Komisi D DPRD Kudus H Muhtamat langsung mendesak aparat kepolisian bertindak tegas memproses hukum pelaku.

“Kami mengapresiasi langkah aparat dengan langsung mengamankan pelaku. Namun, kami berharap pelaku bisa juga diproses hukum sesuai aturan perundangan yang ada,”kata Muhtamat, Kamis (14/1).

Muhtamat menambahkan, kasus ini merupakan kasus serius yang harus dikawal oleh semua pihak. Terlebih korban adalah anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.

Sementara, disinggung mengenai penerapan hukuman kebiri bagi pelaku, Muhtamat menyerahkan semuanya kepada penegak hukum.

Muhtamat juga meminta semua pihak untuk turut serta mendampingi korban terkait dengan berbagai hal termasuk pemulihan pskisi korban dan keluarganya.

Baca Juga: Biadab, Lelaki Asal Kudus Ini Setubuhi Anak Kandungnya  yang Masih di Bawah Umur

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang lelaku asal Kudus berinisial S (44) tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur. Ironisnya, perbuatan bejat pelaku ini dilakukan berkali-kali.

Saat ini pria asal Kecamatan Jati, Kudus tersebut sudah dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kudus. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan petugas.

Kapolres Kudus AKBP Aditiya Surya Dharma menyatakan masih mendalami motif pelaku tega melakukan pencabulan kepada anak sendiri. Kini pelaku telah ditahan dan terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” terang dia.

Sementara, Ketua Jaringan Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Kudus, Hj Noor Haniah menyatakan pihaknya sudah melakukan upaya pendampingan terhadap korban dan keluarganya. Menurut Haniah, upaya pendampingan ini justru lebih penting karena masa depan korban masih cukup panjang.

“Yang pasti, korban akan mengalami trauma seumur hidupnya. Dan ini yang harus kita perhatikan agar korban bisa kembali menjalani kehidupannya dengan normal. Kami juga akan terus pantau kondisi korban hingga menjelang dewasa untuk melihat perkembangan mentalnya,”ujarnya.

Tm-Ab