blank
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK, berdialog dengan tersangka pengedar narkotika asal Kecamatan Gondang, Mojokerto, Jawa Timur. Foto : Hms-Resbla

BLORA (SUARABARU.ID) – Berniat menjual narkoba, Skt (37), warga Gondang, Kecamatan Gondang, Mojokerto, Jawa Timur, dibekuk anggota Satuan Resnarkoba Polres Blora, di pinggir jalan raya Blora-Semarang KM-14, kompleks terminal Ngawen, Blora, Jawa Tengah.

Tersangka berikut barang bukti (BB) narkotika jenis sabu, saat ini diamankan di Mapolres Blora, beber Kapolres AKBP Wiraga Dimas Tama, dalam konferensi pers di halaman belakang Mapolres setempat, Rabu (23/1/2021).

Mendampingi acara konferensi pers Kapolres Blora, antara lain Kabagops Kompol Supriyo, Kasat Narkoba AKP Hartono dan Kasat Sabhara Iptu (Pol) Isnaeni.

“Skt ditangkap, karena diduga akan melakukan transaksi narkotika,” tandas AKBP Wiraga.

Dijelaskan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 itu, BB yang diamankan tiga paket butiran kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening, dilapisi kertas gerenjeng rokok 3,05 gram dan diisolasi.

Selain BB narkotika, lanjut Kapolres Blora, diamankan juga uang tunai Rp.100.000, satu handphone (HP) Redmi warna hitam, dan satu celana jeans merek Cardinal warna biru tua.

Menurut AKBP Wiraga, tersangka Skt ditangkap pada Kamis (7/1/2021), berawal informasi dari warga kepada anggota Satuan Resnarkoba akan ada transaksi narkotika di sekitar terminal Ngawen.

Informasi itu, jelas Kapolres Blora, ditindaklanjuti Kasat Resnarkoba AKP Hartono dengan menurunkan anggota untuk melakukan lanhkah penyelidikan.

Dikembangkan

blank
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK, menunjukkan salah satu barang bukti yang diamankan dari tersangka Skt. Foto : Hms-Resbla

Sekitar pukul 19.00 WIB, melintas seorang pria yang dicurigai turun dari Bus di depan Terminal Ngawen, Blora. Pria asal Jatim  itu dilakukan penangkapan, digeledahan, dan ditemukan barang bukti narkotika, jelas Kapolres Blora.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan sejumlah warga, lanjut AKBP Wiraga, tersangka mengakui BB yang ditemukan anggota Resnarkoba adalah miliknya.

Tidak menunggu lama,  tersangka beserta barang haram (narkotika, Red) diamankan petugas dan dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk proses penyidikan, tambah Kapolres Blora.

“Penyidik akan terus kembangkan tindak pidana narkotika ini, guna menyingkap asal muasal BB narkotika,” tambah Kapolres Blora.

Tersangka dijerat primer pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, imbuh AKBP Wiraga Dimas Tama.

Saat jumpa pers, Skt mengaku kepada Kapolres kalau dia baru pertama kali melakukan transaksi narkoba di Blora, dan langsung tertangkap di dekat terminal Kecamatan Ngawen.

Wahono