blank

JAKARTA (SUARABARU.ID)– PT Transjakarta memberlakukan penyesuaian jam operasional terkait penerapan Pengawasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota terhitung 11 – 25 Januari 2021, demikian dilaporkan mimbar-rakyat.com grup siberindo.co.

Penyesuaian itu menurut Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi, dilakukan untuk menekan laju kasus Covid-19 yang kembali melonjak pada periode Desember 2020 hingga Januari 2021.

Menurut Prasetia Budi, penyesuaian jam operasional Transjakarta dilakukan mulai pukul 05.00 hingga 20.00 WIB.

Transjakarta juga memberlakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan, maksimal 50 persen untuk bus gandeng bermuatan maksimal 60 pelanggan.

“Bus sedang maksimal 30 pelanggan, bus kecil maksimal 15 pelanggan dan lima pelanggan untuk kapasitas maksimal angkutan mikro,” kata Prasetia, di Jakarta.

Pembatasan jam operasional Transjakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.

Perda itu tentang Penanggulangan COVID-19 serta Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kami tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak,” katanya, seperti dilansir suarabru.id grup Siberindo.co.

Namun, ia menambahkan, jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, ujarnya seperti dikutip website Pemprov DKI Jakarta, jakarta.go.id.

Claudia SB