blank
Plt Bupati Kudus HM Hartopo. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Putusan kasasi Mahkamah Agung yang tetap memvonis  Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil bersalah melakukan tindak pidana korupsi, nampaknya akan memunculkan dinamika politik lebih lanjut.

Selain menunggu penetapan HM Hartopo sebagai Bupati Kudus definitif, persoalan siapa yang akan mendampingi Hartopo sebagai wakil bupati nantinya juga akan nampaknya juga akan menjadi persoalan politik yang menarik disimak.

Setelah putusan MA turun dan berkekuatan hukum tetap, Pemkab Kudus bergerak cepat dengan mengirimkan laporan ke Gubernur Jateng. Sesuai aturan perundangan yang berlaku, atas dasar putusan MA tersebut, Mendagri melalui Gubernur Jateng bisa segera menetapkan Wakil Bupati Hartopo menjadi bupati definitif menggantikan Tamzil.

Baca Juga:

Kasasi Tamzil Ditolak, PKB dan PPP Harap Bupati Definitif Segera Dilantik

Kasasi Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil Ditolak MA

Kepada wartawan, Hartopo mengaku tidak terlalu memusingkan persoalan pengangkatan dirinya menjadi bupati definitif. Hartopo menyatakan  akan mengikuti proses yang ada.

“Sudah, sudah diurus sama Asisten Pemerintahan. Kalau saya sendiri ngikut saja lah. Prosesnya bagaimana, saya ikut saja,”kata Hartopo, Selasa (12/1).

Hartopo juga mengaku belum melakukan pertemuan dengan partai-partai pengusung terkait pengisian jabatan wakil bupati yang akan mendampingi dirinya jika dirinya nanti ditetapkan sebagai bupati definitif.

Dia juga belum berpikiran untuk memilih siapa nama-nama yang nantinya akan dicalonkan sebagai wakil bupati.

“Saya ngikut saja. Ada ya syukur gak ada ya saya sudah biasa sendiri. Tergantung partai pengusung nanti bagaimana,”tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan kasasi Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil dalam perkara korupsi. Atas putusan ini, Tamzil tetap harus menjalani hukuman selama 8 tahun penjara.

Sesuai aturan perundangan yang berlaku, dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, Tamzil bisa segera diberhentikan tetap dari jabatannya. Sementara wakil bupati Hartopo yang kini menjabat sebagai Plt bupati, bisa segera diangkat menjadi bupati Kudus definitif.

Sementara, untuk pengisian wakil bupati jika nanti Hartopo dilantik menjadi bupati definitif, akan diajukan oleh bupati berdasarkan usulan dari partai pengusung  dan kemudian dipilih oleh DPRD Kudus.Dalam Pilkada 2018 lalu, ada tiga partai yang mengusung Tamzil-Hartopo yakni PKB, PPP dan Hanura.

Tm-Ab