blank
polisi tangkap 10 penjudi di tiga lokasi Dharmasraya. Foto: Siberindo.co

DHARMASRAYA (SUARABARU.ID)– Polisi menangkap 10 orang penjudi di tiga lokasi perjudian di wilayah hukum Polres Dharmasraya pekan ini.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah didampingi Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, menyampaikan hal itu, Minggu (10/1/2021).

“Gabungan anggota Reskrim Polres dengan anggota Reskrim Polsek telah mengungkap berbagai jenis judi di tiga titik,” kata Kasatreskrim AKP Suyanto.

Kasus judi pertama adalah kartu ceki yang diungkap Unit Opsnal Polres Dharmasraya dan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ipda Agung, Sabtu (9/1).kok

Unit Opsnal berhasil mengamankan empat laki-laki, atas nama Atara Duha (35) di Komplek PT SAK Jorong Kayu Aro. Kemudian Aslab Telau Banua (30), Nitema Zendrato (35) dan Aris (55).

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka, berupa uang Rp410.000 dan satu set kartu ceki, di tempat kejadian kerkara (TKP) di Komplek PT. SAK Aye, Jorong Kayu Aro Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya,” ujar Suyanto.

Selanjutnya, pengungkapan kasus perjudian jenis togel, juga oleh Unit Opsnal Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Sabtu (9/1).

Dalam kasus tersebut ditangkap dua orang laki-laki yakni Ijas Gea (36) dan Ilham Telau Banua (36), dengan alamat sama yaitu Komplek PT SAK Aye, Jorong Kayu Aro, Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.

Barang bukti yang diamankan berupa uang sebanyak Rp830.000, 1 unit HP android merk Vivo warna biru, 1 unit HP android merk Vivo warna merah, 1 buah buku rekapan angka, 1 buah pena merk pilot warna biru.

Setelah itu, juga diamankan seorang tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya dipimpin Kapolsek Koto Baru Iptu Rusmardi, dan Kanit Reskrim Ipda Welly Wahyudi, Sabtu (9/1) di Jorong Kampuang Baru, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, atas tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel).

Tersangka bernama Akmal Pira (24), warga Jorong Koto Padang, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Swpwrti dilansir suarabaru.id grup Siberindo.co.

Barang bukti yang diamankan dari tangan Akmal yakni uang tunai sebanyak Rp640.000, 1 buah pulpen warna ungu putih, 1 lembar bukti slip setoran Bank BRI, 1 unit Hp Samsung J5 warna hitam, dan 1 unit tas warna coklat.

Tersangka dikenai pasalr tindak pidana perjudian sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) jo 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun sampai 10 tahun penjara.

Claudia SB